Polemik APBD 2015: DPRD DKI Jakarta ancam pemakzulan Ahok

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polemik APBD 2015: DPRD DKI Jakarta ancam pemakzulan Ahok

AFP

Ahok tuding anggota DPRD memainkan anggaran hingga ada dana fiktif sebesar Rp 12,1 triliun.

 

JAKARTA, Indonesia — Selama memimpin Jakarta, Gubernur Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama tak pernah lepas dari kontroversi. Kali ini ia kembali terlibat dalam percekcokan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta yang mengancam akan mengajukan hak angket, yang bisa memakzulkan Ahok.

Pangkal persoalan ini dimulai saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda) 2015.

Bagaimana perkembangannya? Simak di bawah ini. 

Tak digaji 6 bulan

Sesuai undang-undang, pembahasan dan penetapan Raperda harus dilaksanakan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta dan DPRD secara bersama paling lambat 30 hari sebelum pelaksanaan tahun anggaran, tepatnya tanggal 30 November 2014 lalu. 

Seperti tahun-tahun sebelumnya, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2015 kembali terlambat. Ahok dan anggota DPRD pun terancam tak digaji selama 6 bulan.

Menurut pasal 312 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2014, kepala daerah dan anggota DPRD terancam sanksi tidak mendapat gaji enam bulan jika telat mengesahkan RAPBD. Hingga hari ini, masih belum ada kepastian kapan APBD 2015 akan disahkan. 

3 tahap pengesahan Perda APBD

Untuk diketahui, pengesahan Perda DKI 2015 harus melalui tiga tahap.

Tahap pertama, pengesahan APBD oleh DPRD DKI Jakarta.

Tahap kedua, penyempurnaan APBD oleh Pemprov DKI Jakarta.

Tahap ketiga, penyerahan APBD oleh Pemprov ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melalui proses koreksi.

Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama saat membacakan sumpah jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2012-2017, pada 19 November 2014. Foto oleh Bay Ismoyo/AFP

2 tahap terlewati

Tahap pertama, DPRD telah mengesahkan Raperda APBD DKI 2015 menjadi Perda pada 27 Januari lalu. APBD 2015 versi DPRD adalah sebesar Rp 78,03 triliun.

Jumlah tersebut meningkat sebesar 0,24 persen dibandingkan dengan perubahan APBD 2014 sebesar Rp 72,9 triliun.

Tahap kedua, Pemprov DKI sudah melakukan penyempurnaan Perda APBD DKI 2015 dan menyerahkan ke Kemendagri untuk dikoreksi pada 2 Februari.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan, waktu koreksi minimal mencapai satu pekan.

“Setelah dikoreksi oleh Kemendagri, kami punya kesempatan untuk menganalisis hasil koreksian Kemendagri selama tiga hari. Baru setelah itu kita gunakan Perda APBD tersebut,” kata Heru pada 2 Februari.

Lalu, dimana persoalannya?

Sebagai seorang pemimpin progresif, Gubernur Ahok menggunakan format baru, yakni e-budgeting, dalam pengajuan APBD 2015, Namun format baru tersebut ditolak oleh Kemendagri.

Alasan Ahok menggunakan sistem e-budgeting adalah karena menurutnya, format ini tidak memerlukan lagi tanda tangan persetujuan pimpinan dewan di setiap lembar halaman.

“Yang jadi persoalan kita sekarang, Menteri Dalam Negeri masih pakai format lama yang mesti ada tanda tangan di setiap lembar anggaran oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD DKI,” kata Ahok pada 12 Februari.  

Alasannya? Menurut Ahok, pengalamannya selama dua tahun sebagi Wakil Gubernur DKI Jakarta, penggunaan format lama membuka peluang bagi oknum anggota dewan untuk memasukkan program titipan ke dalam APBD. 

“APBD 2013 dan 2014 kita ditipu. Sudah dibahas tapi coret lagi,” aku Ahok.

Gubernur Ahok saat ikuti rapat paripurna dengan DPRD DKI Jakarta. Foto oleh @basukibtp/Instagram

Ahok tuding APBD versi DPRD ada ‘dana siluman’

Ahok berdalih, usai paripurna pada 27 Januari, anggota dewan mengubah kembali nomenklatur anggaran. DPRD memotong anggaran kegiatan antara 10% hingga 15% lalu membuat kegiatan baru, tuding Ahok.

Totalnya, kata Ahok, anggaran fiktif ini mencapai angka Rp 12,1 triliun.

“Kalau mereka anggap itu haknya dia, sejak kapan DPRD ngisi nyusun APBD. Dia yang ketik loh anggaran di-crop 10-15 persen. Kita ada bukti semua. Supaya masuk dananya dia yang Rp 12,1 triliun,” kata Ahok.

Contohnya, DPRD mengalihkan 10%-15% untuk pembelian perangkat uninterruptible power supply (UPS) untuk kantor kelurahan dan kecamatan.

Masa beli UPS sampai Rp 4,2 miliar? Rumah saya saja pakai genset nggak sampai Rp 100 juta kok,” kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

‘E-budgeting’ hemat Rp 4 T

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, penerapan sistem e-budgeting dapat menghemat anggaran hingga Rp 4 triliun

Ia menegaskan, siapa pun pejabat bahkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama sekali pun tidak bisa membuka anggaran yang telah dikunci dengan penerapan sistem e-budgeting. Upaya tersebut dilakukan untuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD DKI.

DPRD siapkan hak angket

Anggota DPRD lintas fraksi menyiapkan hak angket karena menilai Ahok telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut aturan tersebut, Raperda APBD 2015 yang disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri adalah yang telah sepakati bersama oleh legislatif dan eksekutif. 

Menurut anggota Badan Anggaran DPRD Jakarta Prabowo Soenirman, Raperda yang dikirim Pemprov DKI ke Kemendagri bukan hasil kesepakatan bersama karena tak dibubuhi tanda tangan ketua dan wakil ketua DPRD di tiap lembarnya.

Prabowo menyebutkan tujuan penggunaan hak tersebut adalah menggulingkan atau memakzulkan Ahok dari jabatannya. “Kenapa hak angket, karena kesalahan Ahok sudah jelas. Aturan ditabrak, itu pidana,” kata anggota Fraksi Gerindra itu.

Berdasarkan keterangan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, sudah lebih dari 90% anggota dewan yang menyetujui penggunaan hak angket.

Prasetyo, politisi PDI-P, mengatakan dia mendukung program yang diajukan Ahok, hanya saja harus melalui prosedur yang benar.

“Jadi gini lho, maksud saya setiap bertindak gubernur ini harus ada etikanya. Dia itu bukan birokrat, dia juga punya tugas politik. Saya sangat mendukung program gubernur, tapi jangan menyalahi prosedur,” jelas Prasetyo. 

Ahok menyalami Wakil Gubernur Djarot saat pelantikan Djarot. Foto oleh @basukibtp/Instagram

Ahok tak gentar jika dimakzulkan

Ahok mengaku tak gentar menghadapi ancaman DPRD melalui hak angket. “Dia (DPRD) proses paling (saya) dipecat 2016 akhir, ya lumayan tak usah ikut pilkada lagi,” kata mantan politisi Golkar dan Gerindra ini. 

“Kalo dia (DPRD) berhasil meng-impeach saya, berarti saya kan dipecat jadi gubernur, ya lumayan. Saya sudah pernah jadi Gubernur DKI, ada fotonya mah santai saja,” katanya santai. 

APBD telat, siapa yang dirugikan?

Dengan belum disahkannya APBD DKI, praktis program-program di Jakarta belum bisa berjalan karena anggarannya belum cair. Misal, jalan berlubang akibat banjir belum bisa diperbaiki karena anggarannya belum turun.

Selain itu, tunjangan kinerja daerah statis dan dinamis pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta juga belum bisa dibayarkan. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!