DPRD akan laporkan Ahok ke polisi dan KPK

Raphaella

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

DPRD akan laporkan Ahok ke polisi dan KPK

Gatta Dewabrata

Setelah Gubernur Ahok melaporkan DPRD Jakarta ke KPK karena tuduhan penyelundupan dana, DPRD Jakarta berniat melaporkan Ahok atas dugaan pemalsuan dokumen dan pencemaran nama baik

JAKARTA, Indonesia — Ketua panitia hak angket DPRD DKI Muhamad Sangadji akan melaporkan Gubernur Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama ke polisi dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan. 

“Jadi tadi tim angket telah melakukan rapat dengan para pimpinan dewan. Besok jam 1.30 akan ke Kemendagri untuk melihat sekaligus menanyakan dokumen palsu yang dikirim oleh Ahok, yaitu RAPBD DKI 2015. Kemudian itu menjadi landasan hukum kita untuk melaporkan Ahok ke Bareskrim dan kemudian ke KPK,” kata Sangadji, yang juga adalah ketua fraksi Hanura di DPRD Jakarta. 

Sangadji mengatakan bahwa rencananya Ahok akan dilaporkan Senin, 9 Maret. Pelaporan ini terkait banyak hal seperti dugaan pelanggaran etika, pencemaran nama baik DPRD, dan fitnah karena Ahok menyebutkan DPRD melakukan penipuan dan perampokan terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015. 

“Ada beberapa hal yang kita laporkan, pertama tentang pemalsuan dokumen,” kata Sangadji. “Yang kedua tentang penyuapan terhadap lembaga DPRD DKI Jakarta sebanyak Rp 12,7 triliun.”

Sangadji mengatakan dia sudah menyiapkan barang bukti.

“Kita punya bukti yang akurat. Dan ini akan menjadi landasan hukum untuk melaporkan gubernur ke Bareskrim (dan) ke KPK pada hari Senin,” kata Sangadji. 

“Bukti yang dibawa pertama adalah bukti penyuapan, kemudian bukti dokumen palsu, kemudian pencemaran nama baik, menghina lembaga institusi, rampok, maling dan sebagainya.”

DPRD juga berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan, termasuk gubernur dan masyarakat yang terlibat. 

Ahok dan DPRD berseteru terkait dengan RAPBD. Ahok mengatakan bahwa DPRD menyelundupkan dana terkait pengadaan UPS. Sementara DPRD menuduh Ahok menggunakan APBD untuk kepentingan pribadi dengan menerbitkan buku trilogi Ahok.

Buntut dari perselisihan ini adalah DPRD memutuskan menggunakan hak angket.  Namun demikian, Partai Nasional Demokrat pada 2 Maret 2015 memutuskan untuk menarik kembali hak angket. Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) juga telah meminta fraksi PKB di DPRD untuk menarik hak angket. 

(BACA: Nasdem dan PKB tarik hak angket) 

Setelah hak angket diputuskan, Ahok melaporkan dugaan korupsi DPRD Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(BACA: Ahok laporkan dugaan korupsi APBD Jakarta 2015 ke KPK) 

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa dia sudah memanggil pihak-pihak terkait untuk musyawarah pada 3 dan 4 Maret 2015, sehingga anggaran bisa ditetapkan tapi tanpa mengganggu proses politik dan proses hukum. 

“Kemendagri tidak ikut campur pada proses politik, DPRD sudah memutuskan hak angket, kami menghargai pak gubernur ke KPK,” kata Tjahjo. “Kami sudah ketemu dengan ketua DPRD dan wakil gubernur untuk ketemu tanpa mengganggu proses hukum dan politik.” — Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!