Laga anti-korupsi Ahok vs DPRD DKI Jakarta (2)

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Laga anti-korupsi Ahok vs DPRD DKI Jakarta (2)

Gatta Dewabrata

Mantan Kepala Dinas Pendidikan akui pihaknya kecolongan karena sangat sulit awasi jumlah kegiatan yang jumlahnya sangat banyak.


Klik di sini untuk baca bagian pertama dari opini ini.


Hari Senin, 2 Maret, melalui situs www.jakarta.go.id, kita bisa melihat RAPBD 2015 versi DPRD dan versi Pemprov DKI. Klik di sini untuk melihatnya. 

Yang belum bisa dikonfirmasi adalah apakah yang versi pemprov DKI itu sama dengan yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja “Ahok” Purnama ke Kementerian Dalam Negeri.

Membaca kedua versi, khusus di anggaran dinas pendidikan, saya tidak menemukan pengadaan UPS lagi. Mungkin ada diselipkan di anggaran untuk suku dinas? Ini yang perlu dibuka lebih terang oleh Ahok dan DPRD.

Soal e-budgeting sebagai model penyusunan APBD, Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah setuju. Maksudnya untuk meningkatkan transparansi.  

“Sebenarnya mekanisme KUA-PPAS itu ya manfaatnya seperti e-budgeting. Ada acuan prioritas bagi eksekutif. Kalau DPRD dianggap menyelusupkan anggaran di luar KUA-PPAS, ya jangan dilaksanakan. Minta geser di APBD-Perubahan. KUA-PPAS itu bisa menjadi kontrol,” kata Nurdin.  

Menurut dia, penerapan e-budgeting perlu persiapan, dana, dan harus didukung setidaknya Peraturan Pemerintah.

Publik perlu kawal e-budgeting

Pendukung Gubernur Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menuliskan dukungan untuk Ahok dalam konflik melawan DPRD Jakarta dalam demonstrasi 1 Maret 2015. Foto oleh Gatta Dewabrata/Rappler

Yang muncul kemudian adalah pertunjukan simpati dan fanatisme terhadap tokoh Ahok, melawan 106 politisi. 

Citra politisi memang sedang babak belur. Ahok, kebetulan sedang tidak menjadi anggota parpol tertentu setelah dia mengundurkan diri dari Partai Gerindra yang mengusung dia dan Jokowi dalam pilkada DKI 2012. Sebelum bergabung dengan Gerindra, Ahok pernah menjadi kader Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Indonesia Baru, dan Partai Golkar.

Jika publik yang anti-korupsi ingin membersihkan Jakarta dari perilaku begal, sebagaimana saya baca di pamflet yang berseliweran di dunia maya yang dilakukan pendukung Ahok, ini saatnya. Buat APBD 2015 seterang mungkin. Buka semua versi. Buka proses e-budgeting. Cari tahu siapa yang berhak menginput data. 

Soalnya, sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi pekan ini terkait kisruh DPRD-Ahok, untuk ibukota DKI Jakarta, e-budgeting adalah hal baru. Proses ini juga rawan disalahgunakan oleh pihak yang bisa menjadi operator penginput data. Habit lama sangat mungkin berkembang di medium berbeda.

Maka membuka proses e-budgeting yang secara real-time bisa diakses publik memungkinkan publik ikut mengawal. Proses ini kita alami saat pilpres, dengan inisiatif KawalPemilu.Org dan Janggal Pemilu. 

Ketika terjadi kisruh izin rute bagi penerbangan, yang dipicu oleh tragedi jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501, saya juga menulis betapa Menteri Perhubungan perlu membuka proses izin rute sehingga bisa diikuti publik, yang notabene pelanggan maskapai penerbangan. Sehingga hak-hak publik dilindungi.

Menurut Ahok, hanya pejabat SKPD terpilih yang bisa mendapat password untuk memasukkan anggaran ke dalam e-budgeting, misalnya sekretaris daerah, Kepala Bappeda, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan perwakilan masing-masing SKPD (yang ditunjuk sebagai penanggung jawab).

“Sekarang (APBD) yang dikeluarkan versi DPRD itu tidak ada satu pun SKPD yang ngetik, lho. Kalau dia (anggota DPRD) sekarang mengatakan (anggaran siluman) itu bukan urusan kami, nah, itu namanya jahat kan. Mereka mau mainin anggaran, tetapi yang dituduh eksekutif,” kata Ahok kepada media.

Dugaan korupsi Rp 12,1 triliun

Jika benar ada “penyusupan” dana senilai Rp 12,1 triliun dalam APBD 2015 versi e-budgeting, sebagaimana klaim Ahok, apakah bisa dikategorikan tindak pidana korupsi?  

“Jika anggaran belum dilaksanakan, bagaimana bisa dikatakan sebagai tindak pidana korupsi?”

Menurut Undang-Undang No 31/1999 juncto UU No 20/2001, pengertian korupsi mencakup perbuatan: Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan negara/perekonomian negara (pasal 2), menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara (pasal 3), kelompok delik penyuapan (pasal 5,6 dan 11), kelompok delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8,9 dan 10), delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12), delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7) dan delik gratifikasi (pasal 12 B dan 12 C). 

Jika saya tidak salah menafsirkan, dari pasal-pasal di atas bisa dikenakan jika tindak pidana korupsi sudah terjadi. Dalam kasus yang ditangani KPK selama ini, nampak bahwa kasus yang melalui operasi tangkap tangan atas pelaku tipikor termasuk gratifikasi dan penyuapan biasanya cepat diajukan ke proses pengadilan. Kasus lainnya banyak yang berbulan-bulan terpendam tak jelas nasibnya, meskipun sudah dilakukan ratusan pemeriksaan dan ada tersangka.

Jadi, saya termasuk yang bersemangat menanti, bagaimana tindakan KPK dengan jajaran pemimpin baru menangani laporan Ahok. Membongkar korupsi di provinsi yang notabene ibukota negeri sampai ke akarnya, pasti menjadi barometer penanganan kasus serupa di tempat lain. Menjadi preseden mengurai borok dalam penyusunan APBD (dan sebenarnya APBN juga), ketika orang per orang di jajaran legislatif menitipkan proyek atau jenis barang dan jasa ke pihak eksekutif saat menyusun bujet.

“Jika anggaran belum dilaksanakan, bagaimana bisa dikatakan sebagai tindak pidana korupsi?” tanya Bupati Nurdin Abdullah.

Saya menanyakan kepada Nurdin, bukankah praktik pihak politisi di legislatif bekerjasama dengan SKPD dan pejabat pembuat komitmen alias pimpinan proyek di eksekutif untuk ikut menentukan spesifikasi barang termasuk pemenang tender itu sudah menjadi rahasia umum?  

Bupati Nurdin menjawab, “Kalau itu terjadi, ya kuncinya di SKPD. Kepala Dinas harus kontrol, karena dia pejabat pengguna anggaran. Kalau dia bersih, dia tolak yang tidak layak dan salahi aturan, termasuk dalam proses tender. Gubernur dan Bupati pun demikian.”

Status Facebook Iwan Qodar van Djokja bisa menjadi gambaran perilaku yang berjalan puluhan tahun itu: “Harga-harga UPS ini kisarannya hampir sama, selisihnya dibuat tak lebih dari Rp 10 juta. Bahkan ada yang cuma sejuta: Rp 5.822.608.000; Rp 5.833.448.500; Rp 5.832.750.000; Rp 5.831.408.000… Sulit untuk bilang ini tidak ada persekongkolan jahat untuk menggarong duit negara.”   

Iwan Qodar  mengacu kepada data yang diungkap pihak Ahok, terkait dengan APBD 2014. Sekali lagi, APBD 2014. Dari sinilah muncul angka bujet “siluman” pengadaan UPS yang ditaksir bernilai total Rp 330 miliar.

Teman saya Elisa Sutanudjaja (@elisa_jkt)  menghabiskan akhir pekannya dengan meneliti angka-angka bujet APBD 2014 yang dimuat di Data LPSE dan Data APBD 2014 yang diambil dari portal Data Indonesia.

Saya mengutipkan hasil penelusurannya yang dia bagikan di status akun Facebooknya:

“Jika melihat harga UPS-UPS di SMAN dan SMKN, saya berasumsi bahwa pagu kegiatan pengadaan UPS itu sebesar @ Milyar di Dinas Pendidikan. Lalu saya kembali membuka APBD DKI 2014 dan sengaja mengelompokkan mata anggaran dengan pagu @ 6 Milyar. Ternyata saya menemukan 131 kegiatan dengan variasi berbagai, seperti berikut:


1. Pengadaan Colaboration Active Classroom (CAC) untuk SMAN
2. Pengadaan scanner dan printer 3D untuk SMAN 78
3. Pengadaan Global Future Learning untuk SMAN
4. Pengadaan Literatur Smart Teaching
5. Pengadaan Jasa Cleaning Service untuk SMA
6. Pengadaan alat I Posyton untuk SMA (apa coba itu alat ini??)
7. Pengadaan alat Digital Paging alarm untuk SMAN
8. Perbaikan Instalasi Listrik SMA
dll… Tapi tidak ada UPS-UPS untuk SMAN/SMKN. 

Terlampir data yang terangkum, total anggaran utk seluruh kegiatan senilai @ 6 Milyar itu 786 Milyar. Jika kurang kerjaan seperti saya, bisa cross-check ke situs LPSE”. 

Status Elisa sebelumnya, yang dia tulis di hari yang sama, Sabtu, 28 Februari, adalah:

“Seru melihat rupa-rupa pelaksanaan tender di DKI Jakarta via situs LPSE. Ada pengadaan scanner dan printer 3D di 25 SMAN/SMKN (@ 5.9 M dari pagu APBD 2014 @ 6 M) dengan nilai total pengadaan hampir 150M. Saya cek harga scanner & printer 3D di Amazon yaitu seharga $3429 atau mungkin dengan pajak bisalah capai 60 Jt per unit. Karenanya saya sungguh berharap agar di SMAN 78 (atau SMAN 96, SMAN 112, dll) bakalan kita temui setidaknya 100 (SERATUS) scanner-printer 3D di tiap2 sekolah. Semoga.”

Tautan ini adalah data-data yang menjadi dasar dua status Facebook Elisa.

Saya berharap media menindaklanjuti telisik Elisa, ke sekolah dimaksud. Sebagian sudah dilakukan.

Dalam proses pemilihan presiden 2014, Elisa ikut menginisiasi Janggal Pemilu, sebuah inisiatif urun-daya (crowdsourcing) untuk mengamati proses rekapitulasi penghitungan suara. Inisiatif ini berjalan bersama dengan KawalPemilu.Org dan berhasil mengamankan rekap suara pemilu dari intervensi pihak yang tidak berhak.  Dia saya kenal sebagai sosok yang pro-transparansi data publik, dan tentu saja menentang korupsi.  

Usulan Elisa mengenai transparansi anggaran bisa dibaca di sini 

Merujuk definisi tindak pidana korupsi di atas, maka yang paling mungkin terjadi dugaan korupsi adalah pada pelaksanaan APBD 2014. Di dalamnya, termasuk pengadaan UPS yang memicu olok-olok luar biasa terhadap DPRD dan pujian selangit bagi Ahok.   

Pengakuan mantan Kepala Dinas Pendidikan Lasro Marbun

Elisa yang menghabiskan waktu berjam-jam menelisik data APBD 2014 yang dipublikasi, tidak menemukan penganggaran dan belanja untuk UPS. Mengapa?

Jawabannya datang dari Lasro Marbun. Menurut Larso, anggaran pengadaan UPS itu tidak ada dalam pembahasan APBD 2014. Anggaran itu masuk saat penyusunan APBD Perubahan DKI Jakarta 2014. 

“Anggaran itu terpisah. Adanya di Sudin-Sudin,” kata Larso, yang sejak awal 2015 menjadi Kepala Inspektorat DKI Jakarta.  

Sebelumnya, antara periode Februari 2014-Desember 2014, Lasro menjabat Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Di tengah jalan, ada drama. Agustus 2014 Lasro Marbun ingin mundur dari jabatan kepala dinas pendidikan. Dia beralasan tugasnya sudah selesai, yaitu memperbarui tatanan organisasi dinas pendidikan, sebagaimana yang dia sampaikan di sini.  

Wagub Ahok saat itu mengatakan Larso stres atas tekanan pekerjaan dan birokrasi di dinas yang dipimpinnya. Jokowi meminta Lasro meneruskan tugas di dinas pendidikan. Ahok yang dilantik sebagai gubernur pada November 2014, memberikan posisi baru ke Lasro awal Januari 2015.

Ketika kisruh antara Ahok dan DPRD memuncak, Lasro membenarkan adanya pengadaan senilai kurang lebih Rp 330 miliar tersebut. Ia mengaku kecolongan pengadaan barang bernilai kontrak Rp 5,8 miliar per unit tersebut bisa lolos.

Mengacu kepada peran SKPD sebagai pejabat pengguna anggaran, maka agak sulit bagi saya memahami bagaimana duit Rp 330 miliar untuk membeli 49 UPS itu bisa dibelanjakan tanpa sepengetahuan Larso Marbun sebagai kepala dinas pendidikan. Lagi-lagi, karena saya melihat sekuens waktu.

Lasro mengatakan duit itu ada di APBD Perubahan 2014, yang disahkan 13 Agustus 2014. Artinya Larso gagal mengawasi penggunaan anggaran di instansi yang dipimpinnya.  

Padahal di mata bosnya, terutama Ahok, Lasro dipuji. Saat pelantikan Lasro sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Februari 2014, Ahok memuji prestasi Lasro yang baru menjabat kepala dinas pendidikan di wilayah kerjanya sebagai orang yang jago manajemen organisasi tata laksana (ortala).

“Pak Gubernur merasa ada sesuatu yang dia bisa dobrak. Dia kan jago di organisasi dan tata laksana (ortala), jago menyusun orang. Dia yang memotong semua posisi-posisi dan melakukan penggabungan pembelian satu pintu,” kata Ahok, sebagaimana dikutip Antara, 13 Februari.

April 2014, Larso mengungkap adanya penganggaran ganda di Dinas Pendidikan yang berpotensi merugikan negara Rp 700 miliar, sebagaimana di tautan ini.  

Saat itu, Ahok yang dilapori Lasro menganggap temuan ini tak perlu dilaporkan ke KPK. Alasannya, belum terjadi kerugian. “Persoalannya kan kalau tidak dikembalikan saja. Peluang melebihkan ini wajar, bukan pelanggaran,” ujarnya, sebagaimana disebut dalam berita ini

Senin, 2 Maret, Lasro akhirnya buka-bukaan soal kisruh pengadaan UPS Rp 330 miliar dan mengapa ia bisa kecolongan.

“Sangat sulit untuk mengawasi jumlah kegiatan yang jumlahnya sangat banyak. Ada 4.300 kegiatan, tapi cuma diurus oleh satu ULP. Volume yang besar tapi hanya dipegang oleh satu tangan, jadinya sulit,” kata Lasro, seperti dikutip Kompas.com. —Rappler.com

Uni Lubis adalah mantan pemimpin redaksi ANTV. Follow Twitter-nya @unilubis dan baca blog pribadinya di unilubis.com.

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!