Inpres pemberantasan korupsi hanya fokus ke pencegahan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Inpres pemberantasan korupsi hanya fokus ke pencegahan
Rencana penerbitan instruksi presiden pemberantasan korupsi oleh Presiden Joko Widodo dipertanyakan, benarkah inpres ini untuk mengarahkan KPK agar fokus ke pencegahan?

JAKARTA, Indonesia —Klausul instruksi presiden (inpres) tentang pemberantasan korupsi muncul di tengah kekecewaan masyarakat terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melimpahkan kasus dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Inpres ini membuat sebagian pegiat anti korupsi panas dingin, sementara itu pihak istana adem-ayem.

Lalu bagaimana kronologi kemunculan inpres ini? Menteri Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto lah yang pertama kali membebarkan rencana penerbitan inpres ini, Rabu kemarin, 4 Maret 2015. 

Kepada wartawan, Menteri Andi menurutkan, penerbitan inpres adalah aktivitas rutin setiap tahun. “Itu selalu jadi bagian dari strategi nasional pemberantasan korupsi,” katanya. 

Begitu juga tahun ini, inpres kembali akan diterbitkan. “Menteri pengusul utamanya kepala Bappenas,” katanya. Yakni Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri dan Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional. 

Usulan draf sudah masuk di Setkab, saat ini sedang difinalisasi. Bahkan jika tidak ada halang-merintang, inpres ini akan diterbitkan dalam 7 hari. 

Apa saja yang diatur dalam Inpres? 

Namun, sebelum diluncurkan, inpres ini sudah menuai kontroversi. KPK tentu saja menjadi pihak yang paling berkepentingan. Pertanyaannya, apakah inpres ini akan membatasi fungsi penindakan di lembaga anti-rasuah? Apa saja klausul yang terkandung di dalamnya?

Menteri Andi menegaskan, inpres tak akan membatasi fungsi penindakan di KPK. “Tapi dalam strategi pemberantasan korupsi, harus ada kombinasi antara pencegahan dan penindakan,” katanya. 

Lebih jelasnya, kata Andi, ada instruksi detail dari presiden kepada kementerian lembaga satu per satu. Apa saja yang harus dilakukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dalam rangka pencegahan dan penindakan. 

Saat ditanya, apakah isinya akan berbeda dari inpres pemberantasan korupsi yang diterbitkan presiden terdahulu, Susilo Bambang Yudhoyono, Andi tak mau menjawab lebih detail. “Ada penekanan-penekanan khusus,” katanya singkat. 

Inpres akan fokus ke pencegahan

Lebih jauh lagi, Menteri Andi mengungkap, bahwa inpres ini tidak akan mempengaruhi fungsi penindakan KPK, tapi akan memperkuat fungsi pencegahan korupsi di setiap lembaga negara. “Memang selama ini fokusnya selalu pencegahan, tetapi tidak tentang KPK. Jadi bukan tentang KPK ini, inpres strategi nasional pemberantasan korupsi,” katanya. 

KPK tak merasa dilibatkan

Atas rencana penerbitan inpres ini, pimpinan KPK juga bereaksi. Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, lembaganya tak dilibatkan dalam merancang instruksi presiden terkait pemberantasan korupsi. 

Johan malah mengatakan, KPK sudah memiliki rencana strategis (rencana strategis) sendiri dalam upaya pemberantasan korupsi. Jadi akan tetap berpegang teguh pada renstra tersebut. 

Johan juga menegaskan, KPK tidak akan memprioritaskan salah satu dari sektor pencegahan dan penindakan. Menurut dia, kedua upaya tersebut harus dilakukan secara simultan.

Kami selama ini bergerak di dua bidang penegakan hukum itu secara simultan dan kecepatan yang sama. Tidak ada yang harus dibedakan,” kata Johan.

ICW: perlu ada sosialisasi Inpres 

Pegiat anti-korupsi Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mempertanyakan rencana penerbitan Inpres yang akan dilakukan dalam hitungan hari tersebut. Pasalnya, ia belum pernah melihat draf inpres. 

“Ini yang harus dikritik dari pemerintah, bahwa proses penyusunan inpres seharusnya bisa di-share ke masyarakat. Untuk memberikan penjelasan, termasuk juga komposisi pencegahan dan penindakan,” katanya. 

Pertanyaan kedua, kata Eson, mengapa penyusunan inpres tidak melibatkan KPK? Padahal ada fakta yang tidak bisa dinafikan, bahwa pemberantasan korupsi bagian dari kerja KPK. Lembaga anti-rasuah tersebut juga sudah punya konsep lengkap, mulai dari pencegahan hingga penindakan. 

Perlu ada jaminan yang pasti dari pemerintah

Eson kemudian menambahkan, pemerintah perlu memberikan jaminan kepastian, bahwa inpres tersebut harus punya indikator yang jelas. Misal soal sanksi. “Misalnya setiap penyelenggara negara melaporkan kekayaannya, mekanisme lelang jabatan harus melibatkan KPK dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, serta tidak ada rangkap jabatan bagi penyelenggara negara,” katanya. —dengan laporan dari ATA/Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!