restaurants in Metro Manila

Mandra ditahan Kejagung di kasus korupsi TVRI

Camelia Pasandaran

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Mandra, si pengemudi oplet dalam Si Doel Anak Sekolahan, ditahan Kejaksaan Agung setelah diduga terlibat dalam penggelembungan dana pengadaan program TVRI

Foto dari Facebook

JAKARTA, Indonesia — Mandra Naih, komedian yang dikenal karena perannya sebagai sopir oplet di drama keluarga Si Doel Anak Sekolahan, ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan kasus penggelembungan dana pengadaan program siaran untuk TVRI. 

“Terhitung tanggal hari ini, untuk kepentingan penyelidikan selama 20 hari sampai 25 Maret, dia ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata juru bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana pada Rappler, Jumat, 6 Maret 2015.  

Menurut Tony, penyidik memutuskan menahan Mandra karena “mempunyai kekuatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulang tindak pidana.”

Penyidik kejaksaan telah memeriksa belasan saksi yang adalah pejabat TVRI dan pihak swasta. Tak hanya Mandra, Kejaksaan juga menahan Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan dan Pejabat Pembuat Komitmen TVRI Yulkasmir. 

Mereka bertiga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2015, dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar karena tidak memenuhi kewajiban untuk menyediakan program sesuai dengan kesepakatan. (BACA: Komedian Mandra ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi TVRI)

 

Si pengemudi oplet diduga terlibat penggelembungan dana program TVRI

 

 

TVRI pada tahun 2013 membeli 15 paket program siar dari 8 perusahaan, salah satunya adalah PT Viandra Production yang dimiliki oleh Mandra. Pembelian program senilai Rp 47,8 miliar ini dilakukan dengan menggunakan dana dari APBN tahun 2012. 

Menurut Sonny Sudarsono, pengacara Mandra, ada 3 film dari Viandra Production yang dibeli TVRI, yaitu 26 episode Jenggo, 20 episode Gue Sayang dan 25 episode Zoro.  

“Saya terima dananya Rp 1,6 miliar, tidak melalui rekening dan bisa dikatakan secara tunai,” kata Mandra seperti dikutip kompas.com. 

Namun dalam berkas TVRI, total dana yang diterima Mandra adalah Rp 15,3 miliar. Sonny membenarkan bahwa ada dana masuk sebesar Rp 11 miliar ke rekening Viandra, namun sehari kemudian uang itu keluar lagi melalui Real Time Gross Settlement. 

Di sini kita menjelaskan betul memang ada dana masuk ke rekening PT Viandra. Namun, satu hari kemudian keluar lagi tanpa adanya tanda tangan Haji Mandra,” kata Sonny.

Mandra tidak mengerti kenapa Kejaksaan Agung menahannya. 

“Saya sendiri nggak ngerti, nggak paham. Publik tahu sendiri lah bagaimana perjalanan saya,” kata Mandra seperti dikutip media. — Rappler.com

 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!