Bambang Widjojanto tak bersedia diperiksa Bareskrim

Ahmad Nazaruddin

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Bambang Widjojanto tak bersedia diperiksa Bareskrim

DANY PERMANA

Bambang Widjojanto datang ke Bareskrim, bukan untuk menyerahkan dirinya agar diperiksa, melainkan menyerahkan sebuah surat. Apa isi surat itu?

 

JAKARTA, Indonesia — Kurang dari 60 menit, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto datang memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus Pemilukada Kotawaringin Barat, Zulfahmi Arsyad, Rabu, 11 Maret. 

Zulfahmi adalah tersangka yang baru saja ditahan oleh Kepolisian pada 2 Maret lalu. Penahanannya masih terkait kasus dugaan saksi palsu Pemilukada Kotawaringin Barat yang diduga melibatkan Bambang Widjojanto sendiri. (BACA: Polisi tetapkan tersangka baru kasus BW)  

Namun kehadiran Bambang di Bareskrim, sejak pukul 2 siang hingga 3 sore itu, ternyata tak berarti pemeriksaan telah selesai. Mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Papua itu malah menyatakan bahwa ia tidak diperiksa dan hanya menyerahkan sebuah surat.

Bambang mengatakan, ia membawa surat yang berdasar pernyataan Presiden Joko “Jokowi” Widodo soal penghentian kriminalisasi terhadap KPK. 

“Pernyataan Pak Jokowi itu pada Jumat pekan lalu saya coba konfirmasikan melalui Setneg (Sekretariat Negara). Hingga akhirnya Plt (pelaksana tugas) pimpinan KPK membuat surat pada Senin (9 Maret) kemarin,” kata Bambang. 

Bambang beberkan isi surat rekomendasi anti-kriminalisasi KPK

Bambang lalu membacakan isi surat Plt KPK itu, “berkaitan dengan pemanggilan Bambang sebagai saksi, dengan ini pimpinan KPK meminta agar pemeriksaan terkait dengan pimpinan nonaktif KPK atau pegawai KPK dapat dihentikan sebagaimana pokok pembicaraan pimpinan KPK dengan Polri dan Jaksa Agung serta dilaksanakan berdasarkan komitmen Presiden RI yang disampaikan Mensesneg.”

Tapi kedatangan surat rekomendasi itu terlambat. Pada Selasa, 10 Maret, tim kuasa hukumnya terlanjur mengirim surat pemberitahuan pada Bareskrim bahwa Bambang bersedia diperiksa. 

“Makanya, merujuk surat pengacara saya itu, saya harus memenuhi panggilan sebagai saksi. Sebagai sesama penegak hukum harus saling menghormati. Maka saya datang memenuhi janji saya,” bebernya.

Surat panggilan Polri bagi pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto. Foto dari ICW

Apa tanggapan polisi soal surat itu? 

Bambang menjawab, “Saya belum tahu. Surat ini diketahui oleh teman-teman di dalam, karena ditembuskan ke teman-teman di kepolisian. Jadi saya tadi ketemu penyidik di luar, salaman, dan yang masuk tim lawyer.”

Bambang: Kalau saya nggak tetapkan BG tersangka, kasus saya nggak ada

Usai menjelaskan ihwal surat rekomendasi dari Plt pimpinan KPK tersebut, Bambang menyinggung tentang kasus yang sedang membelitnya tersebut. 

“Kalau saya bukan pimpinan KPK, saya nggak memutuskan ekspose dan enggak menyatakan BG (Komjen Pol Budi Gunawan) sebagai tersangka, kasus saya ini enggak ada,” ujar Bambang seperti yang dikutip Kompas.com.

(BACA: KPK tetapkan calon Kapolri Budi Gunawan tersangka)

Kejanggalan itu, lanjut Bambang, sebenarnya telah diungkap Ombudsman beberapa waktu lalu. Catatan Ombudsman, ada kasus serupa Bambang di Bareskrim, namun hanya kasusnya yang diusut. Sementara itu kasus lainnya tidak jelas kelanjutannya.

“Kenapa begitu kasus saya masuk langsung itu jadi cepat? Kenapa kasus saya diperlakukan cepat, sementara yang lain tidak? Jadi ini ada semacam diskriminasi,” lanjut dia. 

Kasus yang menjerat Bambang berawal dari laporan Sugianto Sabran ke Bareskrim 19 Januari lalu. Sugianto mengulik kasus lama pada 2010 lalu. Saat itu, Sugianto yang merupakan calon Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah bersengketa dengan rivalnya Ujang Iskandar di Mahkamah Konstitusi. Bambang sendiri adalah kuasa hukum Ujang. 

Hakim memutuskan memenangkan kubu Ujang Iskandar. Nyaris lima tahun kemudian, Sugianto melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri. Sugianto menuding Bambang menyuruh saksi di sidang sengketa Pemilukada untuk memberi keterangan palsu. 

Penyidik Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 23 Januari 2015 dan langsung melakukan penangkapan. Peristiwa ini terjadi 11 hari setelah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan korupsi. (BACA: Polisi sangkakan pasal tambahan pada Bambang Widjojanto

Tidak hanya Bambang, penyidik juga menangkap Zulfahmi pada 2 Maret 2015. Kini, Zulfahmi menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Bareskrim Polri. Sementara Bambang belum dilakukan penahanan.

Keduanya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!