Perbedaan surat rekomendasi anti-kriminalisasi versi BW dan KPK

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Perbedaan surat rekomendasi anti-kriminalisasi versi BW dan KPK
Bambang Widjojanto tak bersedia diperiksa Rabu kemarin, ia mengatakan, plt pimpinan KPK telah merekomendasikan penghentian kasusnya. Benarkah? Ini respons plt Wakil Ketua KPK Johan Budi.

 

JAKARTA, Indonesia —Rabu kemarin, 11 Maret, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Bambang “BW” Widjojanto mondar-mandir di ruang penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sepengetahuan awak media, Bambang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus Pemilukada Kotawaringin Barat, Zulfahmi Arsyad. 

Zulfahmi adalah tersangka yang baru saja ditahan oleh Kepolisian pada 2 Maret lalu. Penahanannya masih terkait kasus dugaan saksi palsu Pemilukada Kotawaringin Barat yang diduga melibatkan Bambang Widjojanto sendiri. (BACA: Polisi tetapkan tersangka baru kasus BW)

Namun ternyata, kehadiran Bambang selama 60 menit itu bukan untuk diperiksa. Ia tak bersedia diperiksa, malah membawa surat yang diklaimnya sebagai pernyataan plt pimpinan KPK terkait anti-kriminalisasi. (BACA: Bambang tak bersedia diperiksa)

Bambang pun membacakan isi dari surat tersebut di hadapan wartawan. Namun, saat Rappler mengkonfirmasi surat tersebut pada Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, ia mengatakan surat semacam itu tak ada. “Enggak ada surat itu,” katanya Rabu malam. 

Mengapa isi surat yang dimaksud Bambang dan Johan berbeda? Johan tak menjawab. 

Berikut beberapa perbedaan yang perlu diketahui terkait surat anti-kriminalisasi KPK tersebut, dari sudut pandang Bambang dan Johan Budi sebagai perwakilan dari KPK. 

Versi Bambang Widjojanto 

Asal-muasal surat

Bambang mengatakan, ia membawa surat yang berdasar pernyataan Presiden Joko “Jokowi” Widodo soal penghentian kriminalisasi terhadap KPK.

“Pernyataan Pak Jokowi itu pada Jumat pekan lalu saya coba konfirmasikan melalui Setneg (Sekretariat Negara). Hingga akhirnya Plt (pelaksana tugas) pimpinan KPK membuat surat pada Senin (9 Maret) kemarin,” kata Bambang.

Isi surat

Bambang lalu membacakan isi surat Plt KPK itu, “berkaitan dengan pemanggilan Bambang sebagai saksi, dengan ini pimpinan KPK meminta agar pemeriksaan terkait dengan pimpinan nonaktif KPK atau pegawai KPK dapat dihentikan sebagaimana pokok pembicaraan pimpinan KPK dengan Polri dan Jaksa Agung serta dilaksanakan berdasarkan komitmen Presiden RI yang disampaikan Mensesneg.”

Tapi kedatangan surat rekomendasi itu terlambat. Pada Selasa, 10 Maret, tim kuasa hukumnya terlanjur mengirim surat pemberitahuan pada Bareskrim bahwa Bambang bersedia diperiksa.

Masa berlaku

Tidak diketahui masa berlakunya. 

Versi Johan Budi KPK

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi. Sumber: www.kpk.id

Asal-muasal surat 

Johan Budi membantah surat itu terkait penghentian kriminalisasi terhadap KPK, termasuk menghentikan kasus Bambang Widjojanto di Mabes Polri. “Enggak ada surat itu.” Johan menambahkan, surat tersebut dibuat, karena pimpinan KPK punya tugas yang harus diselesaikan oleh Bambang hari Rabu, 11 Maret 2015. 

Isi surat 

Menurut Johan, surat berisi pernyataan untuk Bareskrim, agar menunda pemeriksaan Bambang Widjojanto. “Yang ada surat ke Bareskrim, agar Bambang Widjojanto hari ini, jangan diperiksa, minta penundaan, karena hari ini ada penugasan dari pimpinan KPK,” katanya. 

Masa berlaku 

Surat yang ditandatangani Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki tersebut berlaku Rabu, 11 Maret 2015, merujuk pada pernyataan Johan Budi bahwa pada hari itu, pimpinan KPK punya tugas untuk Bambang. 

Sampai saat ini, keduanya tak pernah menunjukkan isi surat yang asli. Namun Johan berkukuh, tak ada surat yang dimaksud oleh Bambang. —dengan laporan dari Ahmad Nazarudin/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!