Denny Indrayana ditetapkan tersangka kasus korupsi

Ahmad Nazaruddin

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Denny Indrayana ditetapkan tersangka kasus korupsi
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana dijadikan tersangka atas dugaan korupsi pembuatan paspor.

JAKARTA, Indonesia – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka kasus payment gateway pada Selasa, 24 Maret 2015.

“Pada minggu lalu melalui gelar perkara di Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Profesor DI (Denny Indrayana) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan payment gateway di Kemenkumham,” ujar juru bicara Polri Kombes Rikwanto pada Selasa malam.

“Dia akan dipanggil sebagai tersangka pada hari Jumat nanti.”

Denny sudah dua kali dipanggil untuk pemeriksaan. Ia akhirnya hadir sebagai saksi terlapor di Bareskrim bersama empat kuasa hukumnya pada hari Kamis, 12 Maret untuk pemeriksaan, namun ia menolak diperiksa ketika tahu ia tidak boleh didampingi pengacara.

Denny diduga terlibat praktik korupsi terkait biaya tambahan pembayaran elektronik untuk pembuatan paspor. Denny mengajukan perubahan cara pembayaran paspor, dari awalnya di loket menjadi elektonik. Dugaan pidana muncul dari adanya selisih biaya pembuatan paspor dan biaya jasa bank sebesar Rp 5.000.

Mesin pembayaran elektronik pembuatan paspor. Foto oleh Rappler.com   Ia dilaporkan oleh Andi Syamsul Bahri pada 10 Febuari ke Bareskrim dan penyelidikan mulai bergulir sejak saat itu. Pekan ini status penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan dengan tujuan mengumpulkan bukti untuk menentukan tersangka. 

Denny telah menyangkal tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa gagasannya malah telah diapresiasi oleh berbagai pihak.

“Sudah ada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Desember lalu yang menyatakan Rp32,4 miliar. Negara menerima Rp32,4 miliar, itu bukan kerugian negara,” tuturnya sebelum masuk ke ruang penyidikan, seperti dikutip oleh Antara

Hingga Kamis, 12 Maret, Kabareskrim Komjen Budi Waseso menyatakan sudah ada 20 orang saksi yang dipanggil, termasuk mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.

Sejak semalam, dukungan pada Denny mengalir melalui media sosial. Mereka percaya bahwa Denny yang selama ini mendukung gerakan anti-korupsi dikorbankan untuk kepentingan tertentu. 

Denny, melalui akun Twitternya @dennyindrayana, mengucapkan terima kasih atas dukungan, doa, dan sikap kritis terkait penetapannya sebagai tersangka. “Insya Allah saya siap menghadapi proses hukum ini. Tidak hanya saya sendiri keluarga kami juga sudah mengerti konsekwensi perjuangan ini, bismillah kami jalani dengan sabar dan tegar,” ujarnya.

Ia juga meminta doa dari masyarakat agar proses hukum berjalan adil. Selain itu, Denny meminta masyarakat yang merasakan keuntungan dari program payment gateway untuk menyuarakan aspirasinya. 

 – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!