Menag tak setuju hukuman mati untuk kaum homoseksual

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Menag tak setuju hukuman mati untuk kaum homoseksual
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tak sependapat dengan fatwa mati MUI bagi kaum homoseksual. Selain menganjurkan pendekatan persuasif, Lukman mengatakan homoseksual adalah pilihan individu.

 

 

JAKARTA, Indonesia — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa meski homoseksualitas tidak dibenarkan oleh negara, itu adalah pilihan bebas tiap individu.  

“Betul agama tidak mentolerir, tapi perilaku seperti itu juga bisa dimaknai sebagai pilihan,” kata Lukman sebagaimana diberitakan Antara Jumat, 20 Maret 2015. 

Lukman membenarkan bahwa homoseksualitas memang dilarang, namun tidak serta merta hukuman bisa ditentukan. 

“Kemnterian Agama tidak mentolerir hubungan seksual antara sejenis. Namun kemudian apakah perlu diberi hukuman sanksi maksimal sampai hukuman mati tentu perlu didalami lagi,” kata Lukman. 

“Menurut hemat saya, sejauh itu belum diatur oleh peraturan perundang-undangan, sebaiknya kita kedepankan pendekatan persuasif.”

Lebih lanjut lagi, Lukman mengatakan bahwa tiap orang bebas untuk memilih, meski kemerdekaan untuk memilih hendaknya bisa diarahkan dengan baik oleh agama. 

 

Fatwa mati MUI

Awal bulan ini MUI mengeluarkan rekomendasi hukuman mati bagi para pelaku homoseksual. 

“Sodomi, homoseksual, gay dan lesbi dalam hukum Islam adalah haram dan merupakan perbuatan keji yang bisa dikenakan hukuman hingga hukuman mati,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, 3 Maret. 

Hasanuddin juga mengatakan bahwa homoseksualitas menyakiti moral nasional dan meminta pemerintah untuk mendirikan pusat rehabilitasi bagi kaum lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT).

Belakangan, pernyataan ini direvisi oleh Ketua MUI Bidang Seni dan Budaya Cholil Ridwan. 

“Saya rasa itu wartawannya salah kutip. MUI tidak mungkin menerapkan itu,” kata Cholil sebagaimana dikutip oleh tempo.co

 

Dua daerah sudah menerapkan hukuman untuk kaum homoseksual 

Setidaknya sudah dua pemerintah daerah menerapkan hukuman bagi kaum homoseksual, yakni Aceh dan Palembang. 

Pada September 2014 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan suara bulat mengesahkan undang-undang yang melarang hubungan sesama jenis. Bila ketahuan, maka akan dicambuk hingga 100 kali di depan publik. Hukum Syariah Islam ini berlaku untuk umat Islam dan non Islam. 

Hukuman bagi kaum homoseksual juga diberlakukan di Palembang, Sumatera Selatan. Warga Palembang yang ketahuan melakukan aktivitas homoseksual akan mendapat hukuman maksimal 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta. 

 

Reaksi keras dari kaum LGBT

Pernyataan MUI menimbulkan reaksi keras dari kaum homoseksualitas. Tak hanya bertentangan dengan rekomendasi PBB, tafsir MUI ini dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. 

“PBB sudah mengatakan, trennya harusnya dekriminilasasi homoseksualitas dan kewariaan, internasional dorongannya ke sana,” kata Dede Oetomo. 

“Pemahaman internasional (tentang homoseksualitas) itu bukan lagi sesuatu yang melanggar hukum, itu sudah lama. Kalau begini, MUI ketinggalan zaman. Dugaan saya mereka ketinggalan zaman,” kata Dede. 

(BACA: Gay Indonesia soal fatwa mati: MUI ketinggalan zaman)

Bhimanto Suwastoyo, wartawan dan seorang gay yang tinggal di Jakarta, mengatakan bahwa dia tidak peduli dengan pandangan MUI.

(LIHAT VIDEONYA: Let’s talk about that fatwa on homosexuality in Indonesia— Rappler.com

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!