Bersalah, Florence penghina Yogyakarta divonis 2 bulan

Prima Sulistya Wardhani

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Bersalah, Florence penghina Yogyakarta divonis 2 bulan
Florence berbeda pendapat dengan hakim. Menurutnya, ia hanya mengunggah status, tidak menyebarkan. Tapi menurut hakim, mengunggah saja adalah bagian dari menyebarkan.

YOGYAKARTA, Indonesia — Florence Sihombing, mahasiswi pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dijatuhi vonis dua bulan penjara dengan denda Rp 10 juta dan masa percobaan 6 bulan. 

Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta mengatakan bahwa Florence terbukti melanggar pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE).

Tapi hukuman penjara tersebut tak perlu dijalani oleh Flo. “Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir,” kata Hakim Ketua Bambang Sunanto, Selasa, 31 Maret 2015.  

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu NR. Rahayu menuntut Flo dengan 6 bulan penjara dalam masa percobaan 12 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

(BACA: Florence dituntut 6 bulan penjara

Florence sempat ditahan hakim 

Saat sidang hendak dimulai, Florence sempat meminta izin hakim untuk membacakan sesuatu. Tapi permohonan itu ditolak. 

Hakim mengatakan pada Flo bahwa ia hanya punya 3 pilihan: Menerima, banding, atau pikir-pikir. Setelah pembacaan vonis, Flo mengatakan ia pikir-pikir dulu soal putusan. 

Flo berkukuh ia bukan penyebar status 

Dalam vonis tersebut, hakim memaparkan ada 7 alat bukti yang digunakan. Yakni 5 screen capture status Path dan dua screen capture kicauan di Twitter. Keduanya milik Florence.

Bukti tersebut diserahkan oleh pelapor kasus Florence, Lembaga Swadaya Masyarakat Jatisura. 

Florence sempat membela diri. Ia mengatakan bahwa dirinya bukan penyebar status “kebencian atas Yogyakarta” tersebut. Dia hanya mengunggah status itu. Florence menduga penyebar status ada di antara 100 orang temannya di Path. 

Tapi menurut hakim, tindakan mengunggah status saja sudah dianggap bagian dari menyebarkan, meski hanya sekali unggah dan tidak menyebarkannya lagi. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!