Administrator dan asisten guru JIS dihukum 10 tahun

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Administrator dan asisten guru JIS dihukum 10 tahun
(UPDATED) Neil Bantleman, administrator JIS berkebangsaan Kanada dan asisten guru Ferdinand Tjiong divonis 10 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

JAKARTA, Indonesia— (UPDATED) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan administrator Jakarta Intercultural School (JIS) Neil Bantleman dan asisten guru Ferdinand Tjiong bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap tiga siswa sekolah tersebut. 

“Menghukum Neil Bantleman alias Mr B dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 100 juta, jika tidak dapat membayar denda dapat diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujar hakim Nur di Aslam Bustaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip CNN Indonesia, Kamis, 2 April 2015. 

Keputusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara. 

Salah seorang hakim mengajukan opini berbeda dan meminta hukuman 15 tahun, namun permintaan ini ditolak.  

Di antara hal yang memberatkan adalah Neil tidak mengakui kejahatannya. Selain itu, apa yang dilakukannya mempermalukan dunia pendidikan.

Neil langsung menyatakan akan banding atas keputusan ini.

 

Ferdinand juga dihukum 10 tahun

Hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama bagi asisten guru Ferdinand Tjiong, 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. 

“Terdakwa terbukti melakukan kekerasan, tipu muslihat dan tidak mengaku perbuatannya,” kata Nur sebagaimana dikutip oleh kantor berita Antara.

Setelah berdiskusi dengan pengacaranya, Ferdinand menyatakan akan mengajukan banding. 

“Ketidakadilan terjadi pada hari ini kepada saya. Suatu saat ketidakadilan bisa terjadi juga pada Anda, keluarga Anda. Saya tidak ingin mewarisi negeri ketidakadilan pada anak cucu saya,” kata Ferdinand sebagaimana dikutip Liputan6.com.

 

Kasus pelecehan yang meluas

Skandal bermula pada April 2013 saat seorang orang tua siswa TK sekolah yang dulu bernama Jakarta International School ini melaporkan pelecehan yang dialami anaknya. Pada 5 Desember 2013, 5 petugas kebersihan dipenjara atas kasus ini —4 petugas laki-laki dihukum 8 tahun sebagai pelaku, dan satu petugas wanita dihukum 7 tahun karena mendukung tindakan tersebut.

Belakangan Neil dan Ferdinand dilaporkan oleh orang tua murid juga karena kasus pelecehan. Pada Juli 2014, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan. 

 

Kasus direkayasa?

Sebelum pembacaan putusan, Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Ferdinand dan Neil, sudah menyatakan bahwa kecil kemungkinan keduanya diputus tak bersalah.

“Kalau melihat dari persidangan selama ini, majelis bakal memberatkan kedua terdakwa. Sejak awal saya melihat adanya sikap kurang bersahabat dengan dua terdakwa ini,” kata Hotman kepada CNN Indonesia, Rabu, 1 April. 

Hotman pun mempertanyakan hasil visum yang berbeda. Hasil visum dari Singapura tidak mengindikasikan adanya sodomi, sementara visum di Indonesia menyatakan sebaliknya. 

“Ada dugaan telah terjadi rekayasa dalam menyiapkan bukti-bukti oleh keluarga murid tersebut. Tapi kami juga siap untuk mengajukan banding jika diputus bersalah,” ujar Hotman.

 

Dukungan terhadap Neil dan Ferdinand

Pihak JIS dan orang tua murid telah memberikan dukungan pada Neil, dan tersangka lainnya, asisten guru Ferdinand Tjiong. Mereka percaya bahwa Neil dan Ferdinand hanyalah kambing hitam dalam kasus ini.

Banyak orang mengecam keputusan hakim, dan mendukung Neil di media sosial. Berikut beberapa di antaranya:

  

 

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!