Pemerintah buat satgas untuk selesaikan perbudakan ABK di Benjina

Camelia Pasandaran

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pemerintah buat satgas untuk selesaikan perbudakan ABK di Benjina

AFP

Satgas yang akan dibentuk akan terdiri dari kejaksaan dan kepolisian, untuk menangani penegakan hukum di kasus perbudakan dan penangkapan ilegal di Benjina.

JAKARTA, Indonesia — Presiden Joko “Jokowi” Widodo menginstruksikan pembentukan tim khusus untuk menangani masalah perbudakan anak buah kapal (ABK) dan penangkapan ikan secara ilegal di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.  

Jokowi mengatakan bahwa praktik perbudakan tidak boleh terulang kembali, karenanya penangkapan ikan secara ilegal, yang dipercaya sebagai masalah utamanya, harus dihentikan. 

“Yang terakhir mengenai isu illegal fishing yang berkaitan dengan Benjina. Ini juga tidak hanya menjadi masalah nasional dan juga menjadi masalah internasional,” kata Jokowi dalam rapat terbatas di kantor presiden, Selasa, 7 April. 

Ia juga menginstruksikan instansi terkait untuk membongkar aliran dana dari penangkapan ikan ilegal ini.

Apa masalah di Benjina?

Semula bermula dari laporan kantor berita Associated Press mengenai perbudakan di Benjina. Ada ratusan warga Myanmar, Laos, dan Kamboja yang dijebak dengan tawaran untuk bekerja di Thailand, namun kemudian dibawa dengan kapal ke Indonesia serta dipaksa untuk menangkap ikan secara ilegal untuk PT Pusaka Benjina Resources (PBR). 

Berita tersebut dilengkapi dengan video yang menunjukkan 8 pekerja dikunci di dalam sebuah kandang dan kuburan massal para “budak”.

(BACA: Apakah isu perbudakan nelayan menggugah petinggi dan publik ASEAN?) 

Para pekerja yang diwawancarai bercerita bahwa mereka dipukuli dan disetrum ketika dipaksa bekerja sampai 22 jam sehari tanpa diberi makanan dan minuman yang layak. Mereka diupah murah, bahkan ada yang tidak dibayar, dan tidak diizinkan pulang. 

“Sudah tahu kan, di sana ada 77 makam ABK, hasil verifikasi itu di Pulau Benjina,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Selasa. 

Tim dari kementerian Susi telah melakukan investigasi sendiri dan menemukan bahwa pemberitaan media benar. 

“Ditambah lagi ada pengakuan dari sejumlah ABK yang mengaku mengalami tindakan kekerasan dan kerja paksa oleh para tekong di kapal-kapal ikan milik PBR,” kata kepala Pos Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tual Mukhtar seperti dikutip kantor berita Antara 

PBR juga ditengarai menangkap ikan dengan ilegal karena mempekerjakan orang asing serta menggunakan trawl, atau pukat. 

Selain masalah perbudakan, PBR dilaporkan melakukan bongkar muatan di tengah laut untuk langsung dikirim ke Thailand tanpa melalui pelabuhan di Indonesia. 

Site Operational Department Head PT PBR Hermanwir Martino sudah membantah berita tentang perbudakan, menyatakan berita tersebut tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.  

Sebagian sudah diselamatkan

Pemerintah Indonesia telah menawarkan mereka yang diperbudak untuk dipulangkan. Lebih dari 300 pekerja telah dievakuasi dari Benjina ke Tual pada Jumat, 3 April lalu.

Pada Senin, 6 April, dua belas anak buah kapal asal Myanmar turut melapor untuk dipulangkan ke negara mereka. 

“Mereka melaporkan diri setelah mendengar kabar ratusan rekannya sesama ABK yang juga bekerja untuk PBR telah dievakuasi ke Tual untuk proses pemulangan ke negara asal,” kata Mukhtar. 

“Rencananya besok mereka sudah dibawa ke Dobo.”

Petugas dari Myanmar sudah dijadwalkan akan datang ke Tual dan membawa mereka pulang, serta akan mencari mereka yang masih terjebak.  

Pemerintah hentikan ekspor PBR

Tak hanya diboikot di luar negeri, Pemerintah Indonesia juga telah melarang pengiriman produk perikanan dan ekspor oleh PBR, perusahaan yang ditengarai melakukan perbudakan dan penangkapan ilegal. 

“Saya sudah meminta produk Benjina tidak boleh keluar dulu dari Benjina, agar tidak berdampak kepada pelaku usaha lain,” terang Menteri Susi sebagaimana dikutip kompas.com. 

Tim khusus untuk selesaikan perbudakan dan penangkapan ikan ilegal

Susi mengatakan bahwa menteri terkait sudah diinstruksikan untuk membuat tim khusus untuk menyelesaikan kasus perbudakan dan penangkapan ikan secara ilegal ini.  

“Sebenarnya untuk verifikasi segala macam, satgas illegal fishing itu ada, dan nanti akan dibentuk task force, penegakan hukumnya jadi nanti ada kejaksaan, kepolisian. Dan tentu ini masih di wilayah kita, saya masih lead dari tim ini, kejaksaan dan kepolisian akan bantu.”

Susi mengatakan bahwa dalam rapat, presiden dan wakil presiden sepakat untuk mengakhiri praktik penangkapan ikan ilegal ini, apalagi karena terkait perbudakan dan “sudah menjadi bahan perbincangan internasional.” 

“Lalu kita sendiri juga sudah ratifikasi ILO agreement soal jam kerja, perekrutan, pemberdayaan karyawan.” —Dengan laporan dari Ata/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!