Diduga curi kayu Perhutani, Nenek Asyani dituntut 1 tahun penjara

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Diduga curi kayu Perhutani, Nenek Asyani dituntut 1 tahun penjara
Asyani dituntut 1 tahun penjara dan masa percobaan 18 bulan, ditambah denda Rp 500 juta.

JAKARTA, Indonesia — Terdakwa kasus pencurian batang kayu jati Nenek Asyani dituntut hukuman satu penjara dan masa percobaan 18 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis, 9 April.

Asyani, atau Buk Muaris, juga dituntut denda Rp 500 juta subsider kurungan, seperti yang dilaporkan kantor berita Antara. Menurut jaksa, Asyani terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan, dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin sesuai undang-undang no. 18 tahun 2013.

Wanita yang berprofesi sebagai tukang pijat di Situbondo itu dituduh mencuri kayu dari kawasan hutan produksi Perhutani pada Juli 2014. Ia ditahan pada Desember 2014 dan dibebastangguhkan mengingat kondisinya yang kurang baik pada 16 Maret 2015.

(BACA: Nenek Asyani yang diduga mencuri kayu dibebaskan)

Nenek berusia 63 tahun ini sendiri tidak menghadiri sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dimulai Kamis sore ini karena pada pagi harinya ia memenuhi undangan televisi swasta di Jakarta.

Sementara itu, pengacara Asyani akan menyampaikan pembelaannya pada sidang lanjutan, Senin pekan depan, 13 April.

Sebelumnya, pada Senin, 6 April kemarin, majelis hakim PN Situbondo melakukan pengecekan ke bekas lahan milik Asyani. 

Menurut penelusuran Tempo.co, majelis hakim memotong sisa bonggol kayu jati milik Asyani yang berdiameter 10-15 centimeter sebagai barang bukti.

Majelis hakim kemudian melanjutkan ke lokasi dua pohon jati yang hilang di kawasan hutan produksi milik Perhutani, di mana mereka juga memotong sisa bonggol dari dua pohon di sana. 

(BACA: Nenek Asyani dan sepotong kenangan pahit di penjara) 

Selama ini Asyani bersikukuh bahwa kayu-kayu yang ditebangnya diambil dari lahan miliknya, bukan dari kawasan Perhutani.

Syuaib, anak Asyani, berkata pada Rappler, “Ibu saya bukan pencuri. Tujuh kayu yang dibawanya itu adalah kayu kecil dengan diameter 5-6 centimeter dan panjang 1,5 meter. Kayu itu mau dibikin kursi atau semacam dipan atau tempat tidur kecil untuk memijat anak.” —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!