Terpidana mati Mary Jane akan ajukan PK kedua

Adelia Putri

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Terpidana mati Mary Jane akan ajukan PK kedua

EPA

Bukti baru membawa harapan baru bagi Mary Jane. Apakah permohonan peninjauan kembali yang kedua akan diterima oleh Mahkamah Agung?

JAKARTA, Indonesia— Upaya terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, untuk tetap hidup belum selesai. Meski permohonan peninjauan kembali (PK) yang pertama kali diajukan ke Mahkamah Agung (MA) sudah ditolak, Mary Jane akan kembali mengajukan PK. 

(BACA: Mahkamah Agung tolak PK Mary Jane

 

Bila dulu tim pengacara hanya memiliki waktu dua hari untuk menyusun PK, karena mengejar agar Mary Jane tidak dieksekusi, kali ini pengacaranya telah mempersiapkan serangkaian argumen. 

“Eksekusi gelombang pertama waktu itu akan dilaksanakan seminggu setelah grasi Mary Jane turun. Dia sudah urutan keenam di eksekusi pertama,” ujar Sisca, anggota tim pengacara Mary Jane pada Rappler, Kamis, 9 April 2015.

 

Argumen baru pengacara untuk selamatkan Mary Jane

Sisca mengatakan bahwa pengacara sedang mempersiapkan bukti baru dalam koordinasi dengan pihak kedutaan. Berbagai argumen akan diajukan, seperti kekhilafan hakim terkait dakwaan dan hakim yang tidak memperhatikan hal-hal yang meringankan hukuman bagi Mary Jane. Inilah argumen selengkapnya: 

1. Miranda rules

Miranda Rules adalah hak konstitusional tersangka atau terdakwa, di antaranya adalah hak untuk didampingi penasihat hukum dari awal penyidikan dan pada tiap tingkatan proses peradilan. 

“Kan dalam proses BAP harusnya dia ditemani dengan pengacara yang benar. Jadi memang prosedurnya yang salah. Itu tidak dipertimbangkan oleh hakim,” kata Sisca. 

Menurut Agus Salim, ketua tim pengacara Mary Jane saat ini, pengacara yang mendampingi Mary Jane di awal kasus ini tidak sepenuhnya membela. Dia hanya muncul di hari kedua pemeriksaan dan mengambil uang US$ 500 dari Mary Jane. 

“Tidak diberikan pula waktu bagi Mary Jane berkomunikasi dengan pengacara. Pledoi harus Mary Jane sendiri yang menulis. Pembelaan dan jawaban ke kejaksaan hanya bersifat lisan,” kata Agus. 

“KUHAP bilang terdakwa harus ditemani pengacara yang membawa manfaat. Ini tidak, seperti hanya formalitas.” 

2. Tidak ada BAP

Kesalahan prosedur yang kedua menurut Agus adalah tidak adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada pemeriksaan pertama dan kedua. 

3. Hakim mengabaikan peranan Mary Jane yang hanya kurir

 “Kita melihat pertimbangan hakim terlalu ekstrim. Pertama, dibilang Mary Jane perantara dalam transaksi. Kan kalau perantara dia harus tahu untuk siapa, dari siapa, dan berapa nilai barang itu. Ini kan tidak bisa dibuktikan. Faktanya ia cuma disuruh bawa tas itu yang dia tidak tahu kalau ada narkobanya,” kata Agus. 

“Di UU Narkotika ada beberapa pasal, ada 4 dakwaan yang diberikan jaksa. Harusnya ia dikenakan dakwaan menguasai barang yang hukumannya bukan hukuman mati, tapi hakim memilih dakwaan perantara.” 

4. Dalih narkoba merusak bangsa tidak bisa dipukul rata

Hakim menggunakan klausa umum dalam memutuskan kasus, yakni narkoba merusak bangsa. Agus berdalih ini tidak bisa digunakan.

“Kan harusnya case by case. (Hakim) tidak peduli kalau ia hanya dijebak,” ujar Agus. 

Sisca berpendapat bahwa hakim menutup mata terhadap perbedaan di tiap kasus.

“Jangan disamaratakan dongMasa gembong dan orang yang dijebak dihukum sama,” kata Sisca. 

5. Fakta Mary Jane punya anak diabaikan

Usia muda dan status sebagai ibu kerap dijadikan pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman di berbagai kasus pidana di Indonesia. Di kasus Mary Jane, hakim memutuskan tanpa mempertimbangkan bahwa ia masih muda, punya anak, dan kondisi yang meringankan lainnya.

“Hakim bilang kan ada keluarga yang lain yang bisa mengurus anaknya. Jadi terlihat bukan argumen hukum, tapi emosional, euforia antinarkoba saja,” kata Agus. 

 

Surat penolakan PK yang pertama belum juga sampai

Lebih dari seminggu sejak MA menolak PK kasus Mary Jane. Tapi surat penolakannya belum juga diterima pengacara. Pengajuan PK yang kedua baru bisa dilakukan apabila keputusannya sudah diterima. 

“Kami juga tahunya dari media. Kami telfon kejaksaan, mereka belum bisa kasih statement karena belum dapat. Di website ada, tapi tidak ada alasannya,” kata Sisca. “Kita harus tunggu karena ini prosedurnya.”

Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan surat tersebut sampai ke Pengadilan Negeri Sleman dan lembaga permasyarakatan tempat Mary Jane ditahan.

Juru Bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana berkata pada Rabu, 8 Maret bahwa pihaknya berharap agar surat sampai pada Kamis, 9 April, sehingga pemindahan ke Nusakambangan bisa dilaksanakan secepatnya pekan ini.

(BACA: Keluarga Mary Jane: Kami tak akan kehilangan harapan

Tim pengacara berjanji akan langsung mengajukan PK kedua saat surat tersebut sampai sehingga proses hukum bisa beranjut secepatnya. 

“Kami harus cepat. Apalagi PK yang (dua terpidana mati) dari Australia juga baru ditolak. Eksekusi bisa kapan saja dilaksanakan,” ujar Sisca.

 

MA putuskan PK hanya sekali, MK boleh lebih dari sekali

Ada pertentangan mengenai peninjauan kembali itu sendiri. Pada Maret 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pengajuan PK pidana bisa dilakukan lebih dari sekali. 

Namun, di penghujung tahun yang sama MA membalas dengan membuat surat edaran yang mengatakan bahwa pihaknya hanya membolehkan pengajuan PK satu kali saja.

Meski jelas bahwa MK adalah penafsir konstitusi tertinggi, MK tak bisa berbuat apa-apa terhadap keputusan MA.  

“Kami secara umum punya rasa keprihatinan kalau terjadi ketidakpatuhan terhadap putusan MK. Secara lebih tegas bisa dikatakan ketidakpatuhan terhadap putusan MK bisa dikatakan disobedient terhadap putusan MK,” kata Wakil Ketua MK Arief Hidayat sebagaimana dikutip media pada Januari 2015. 

Tim pengacara Mary Jane tahu betul masalah ini. Ada risiko MA akan secara subjektif menolak PK karena alasan tersebut, meskipun sudah ada tetapan MK yang berkekuatan hukum mengikat.

“Nanti ya, kita lihat kalau tidak ada kesinambungan antar lembaga di Indonesia. Kan harusnya MA tidak setuju, ya buat saja peraturan. Ini kan konteksnya baru surat edaran. Kan harusnya diterima dulu, dibahas, baru ditentukan diterima atau ditolak,” ujar Agus.

 

Media juga tidak membantu

Tim hukum juga mempermasalahkan pemberitaan yang terkadang memojokkan Mary Jane sehingga sulit sekali untuk mendapatkan dukungan publik.

“Karena kasusnya tidak dibesar-besarkan, media jarang yang mau meliput. Tapi kami juga hati-hati memberikan keterangan karena biasanya kalau ramai yang diberitakan berbeda dengan yang dikatakan,” ujar Sisca.

“Media juga suka melabeli Mary Jane sebagai gembong. Saya sudah protes, ini kan fitnah. Dari bukti yang kami punya, dia itu korban. Ini kan fitnah,” kata Agus. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!