Dua terpidana mati Australia ajukan uji materi ke MK

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dua terpidana mati Australia ajukan uji materi ke MK

EPA

Dua terpidana mati kasus narkoba asal Australia mengajukan uji materi UU Grasi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Akankah ini kembali menunda eksekusi?

 

JAKARTA, Indonesia — Kejaksaan Agung sudah berencana untuk melakukan eksekusi terhadap para terpidana mati kasus narkoba bulan ini. Tapi rencana ini tak kunjung direalisasikan. Para terpidana mati terus mengupayakan pembatalan melalui hukum. 

Pada Kamis, 9 April 2015, terpidana mati Bali Nine asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran menggugat kewenangan presiden dalam menolak atau menerima permohonan grasi. 

“Bahasa kaidah yang ada dalam UU Grasi ini sangat berpotensi melanggar hak atas informasi yang dimiliki masyarakat dan pemohon grasi, serta menimbulkan diskriminasi dan perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum,” kata Leonard Arpan Aritonang, pengacara Andrew dan Myuran, Jumat 10 April.  

Permohonan judicial review tersebut tak hanya dilayangkan oleh duo terpidana mati tersebut, namun juga oleh lembaga HAM seperti Kontras, Imparsial dan Inisiator Muda. 

Bisakah WNA mengajukan uji materi?

Menurut UU Mahkamah Konstitusi, hanya warga negara Indonesia yang berhak mengajukan uji materi. Karenanya, tak hanya dua pasal UU No 22 tahun 2002 tentang grasi yang diujimaterikan, tapi juga UU Mahkamah Konstitusi Pasal 51. 

Apa saja pasal yang diujimaterikan?

1. Pasal 51 ayat 1 UU Mahkamah Konstitusi:

Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia

2. Pasal 11 ayat 1 UU Grasi

Presiden memberikan keputusan atas permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung

3. Pasal 11 ayat 2 UU Grasi

Keputusan Presiden dapat berupa pemberian atau penolakan grasi

Mengapa mereka mengajukan uji materi? 

“Permohonan ini kami ajukan, karena menurut kami UU Grasi menyebabkan presiden melanggar kewajibannya untuk menjalankan kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945 sebagaimana diamanatkan melalui Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945, dan juga bertentangan dengan kewajiban pemerintah untuk melindungi dan memenuhi hak asasi manusia yang termuat dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 karena seolah-olah menghilangkan kewajiban Presiden Republik Indonesia untuk mempertimbangkan dan menyampaikan pertimbangannya secara layak terhadap setiap permohonan grasi yang diajukan kepadanya,” kata Leonard. 

Pengajuan grasi & PK ditolak

Andrew dan Muran sudah mengajukan grasi ke presiden, namun ditolak karena dinilai tidak memiliki alasan yang cukup. 

“Padahal dalam permohonannya yang tebalnya lebih dari 40 halaman diuraikan upaya-upaya serta bukti-bukti tentang bagaimana Andrew dan Myuran telah menjadi manusia yang berubah ke arah yang baik, berguna bagi bagi terpidana lainnya,” kata leonard. 

“Di luar permohonan grasi itu, mereka tidak mempunyai catatan merah. Presiden memang memiliki hak untuk menolak atau menerima grasi, namun kami ingin keputusannya itu didahului dengan cara dan niat yang sepatutnya, tidak bertentangan dengan Konstitusi sekaligus UU Grasi.”

Tak hanya grasi, mereka berdua juga sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke  Mahkamah Agung (MA) namun ditolak. 

(BACA: Indonesian court rejects death row Australians’ appeal)

Terpidana mati asal Filipina juga mengajukan upaya hukum

Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati asal Filipina, juga akan kembali berjuang melalui pengajuan PK untuk kedua kalinya ke MA. 

(BACA: Terpidana mati Mary Jane akan ajukan PK kedua)

Pengacara Mary Jane, Agus Salim, mengatakan bahwa PK kembali diajukan karena ada kesalahan prosedur dalam persidangan dan pengabaian fakta-fakta oleh pengadilan. — Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!