SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Pernyatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) sempat menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Zul sebelumnya menyatakan bahwa penyidik tak perlu lagi melakukan OTT.
“Namun saya kira OTT itu sudahlah jangan lagi ada, sebab sangat menguras tenaga. Sebab kita kan hanya tinggal 6 bulan lagi dan harus selesaikan 36 kasus yang masih ada saat ini, untuk Jilid 4 tidak terbebani,” kata Zul pada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14 April.
Pernyataan Zul langsung dikutip media-media siber dan mendapat kritikan dari pengguna media sosial.
Takut?”@skalanews: KPK Harap Tak Ada Lagi OTT http://t.co/wiTgXD1oYG“
— Konsultan Batu Akik (@habibmemet) April 15, 2015
Jadinya dukung TOT “@inilahdotcom: Pimpinan KPK Ini Tak Dukung OTT http://t.co/7oUI1DhM9F“
— Farid Wajdi (@farid_wajdi70) April 15, 2015
Apakah nyali KPK sudah ciut untuk menggalakkan pemberantasan korupsi?
(BACA: KPK tangkap tangan kader PDI-P di Bali)
“Bukan seperti itu maksud saya. Maksudnya bukan tidak ada OTT, tapi sudahlah koruptor ini berhenti suap-menyuap, mempermalukan negeri ini,” kata Zul mengonfirmasi pemberitaan sebelumnya pada Rappler melalui telepon, Rabu pagi, 15 April.
Zul mengaku terkejut ketika pernyataannya dimaknai berbeda oleh media. Padahal menurutnya, yang ia maksudkan adalah koruptor berhenti melakukan praktik suap, bukan menghentikan operasi tangkap tangan. “Kalau OTT pasti masih ada,” jelasnya.
Zul menambahkan bahwa jika koruptor masih melakukan praktik suap, tentu akan ada operasi tangkap tangan lagi. Ini berarti beban KPK bertambah, padahal lembaga anti-rasuah sedang menggarap 36 kasus yang tersisa hingga masa jabatan pimpinan periode ini berakhir pada akhir tahun 2015.
Hal ini sehubungan dengan OTT yang terakhir kali KPK lakukan terhadap anggota PDI-P Adriansyah di Bali pekan lalu.
(BACA: Kader PDI-P diduga terima suap dari pengusaha melalui anggota polisi)
KPK sibuk garap 36 kasus dan praperadilan
Ihwal kasus-kasus yang harus ditangani KPK, Plt pimpinan Taufiequrrachman Ruki telah mengingatkan sebelumnya. Ruki, seperti dikutip media, menyebut ada 30 lebih kasus yang sedang mangkrak di KPK.
Saking banyaknya kasus yang harus ditangani, KPK harus melakukan gelar perkara dua kali dalam sehari.
Untuk penyidikan, KPK pun harus membentuk tim berlapis, misal meminta jaksa penuntut umum bergabung dalam tim penyidikan.
Kesibukan KPK bukan hanya menggarap kasus, tapi juga mempersiapkan jawaban untuk sidang praperadilan. Setidaknya ada 7 kasus praperadilan yang harus ditangani KPK.
Mantan Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang mengungkap pada Rappler bahwa timnya harus bekerja hingga pagi untuk mempersiapkan sidang praperadilan.
“Teman-teman di sini yang menyelesaikannya sampai jam 1-3 pagi. Jadi mereka kan setiap hari sidangnya,” kata Chatarina saat ditemui di ruang kerja pribadinya pekan lalu.
Tim praperadilan juga tak hanya datang dari biro hukum yang hanya memiliki 11 personel aktif, tapi juga direktorat lainnya.
“Kebetulan kami langsung minta bantuan dari teman-teman Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan dan Penindakan. Jadi mereka gabung 3-4 orang di setiap tim,” katanya.
Jadi, mungkinkah KPK mampu menyelesaikan pekerjaan rumah yang setumpuk ini dan tetap melakukan OTT? —dengan laporan dari Lina/Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.