Indonesia protes pemenggalan TKI Siti Zaenab di Arab Saudi

ATA

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Satu lagi WNI dihukum mati di Arab Saudi. Apakah ini akan mempengaruhi kebijakan hukuman mati Indonesia?

JAKARTA, Indonesia (UPDATED)— Pemerintah Indonesia memprotes keras pelaksanaan hukuman mati terhadap warga negaranya, Siti Zaenab binti Duhri Rupa, di Madinah, Arab Saudi, Selasa 14 April 2015.

Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Jeddah menerima informasi dari pengacara Khudran Al-Zahrani mengenai telah dilaksanakannya hukuman mati terhadap bernama SIti Zaenab di Madinah pukul 10:00 pagi waktu setempat. Berita tersebut baru diketahui pukul 14:00 oleh pihak Konjen dan, yang disesalkan, tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, menyampaikan nota protes kepada pemerintah Arab Saudi karena tidak menyampaikan notifikasi kepada Perwakilan RI maupun kepada keluarga mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati tersebut. 

“Nota sudah dikirim sore kemarin, dan hari ini kita panggil Duta Besarnya,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi kepada wartawan, Rabu, 15 April.

Siapakah Siti Zaenab?

Siti Zaenab merupakan buruh migran yang dipidana sejak 5 Oktober 1999 di Penjara Umum Madinah atas kasus pembunuhan majikannya, Nourah binti Abdullah Duhem Al-Maruba pada tahun yang sama. Ia divonis hukuman mati oleh pengadilan pada Januari 2001.

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah diplomatik untuk mencegah pelaksanaan hukuman mati melalui surat resmi dari Presiden Abdurrahman “Gus Dur” Wahid, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Joko “Jokowi” Widodo kepada Raja Arab Saudi untuk meminta pengampunan.

Pemerintah juga telah menawarkan pembayaran uang darah, atau diyat, sebesar 600 ribu riyal, atau sekitar Rp 2 miliar. Namun, karena hukuman yang diberikan adalah hukum qhisash, hanya ahli waris korban yang bisa membatalkan hukuman tersebut.

Pada 2013, ahli waris korban yang akhirnya sudah cukup umur, menolak permintaan maaf dan menuntut pelaksanaan hukuman mati.

Respon pemerintah

Retno mengatakan bahwa Presiden Jokowi sudah mendengar hal ini. 

“Belum ada arahan. Presiden sudah tahu, mendapat informasi dari saya, ikut berduka cita atas meninggalnya saudara kita. Presiden juga sampaikan bahwa kita komitmen, lanjutkan komitmen perlindungan WNI,” kata Retno.

Tim Kementerian Luar Negeri sudah berangkat mengunjungi keluarga Siti Zaenab di Bangkalan, Jawa Timur. “Malam ini kita berangkat menuju keluarga dan menyampaikan kepada keluarga,” katanya. 

Namun, untuk proses pemulangan jenazah, Retno mengaku masih harus berkomunikasi dengan pihak yang berada di Arab Saudi.

Satu hal yang pasti, kejadian ini, tegas Retno, tidak akan mengubah sikap pemerintah atas pelaksanaan hukuman mati di Indonesia.

“Saya sudah menjelaskan, tekad komitmen kita untuk melindungi WNI adalah prioritas, tapi ada isu berupa law enforcement yang harus kita lakukan di dalam negeri,” katanya. 

Amnesty International mengutuk eksekusi ini. Mereka melaporkan bahwa selama proses pemeriksaan, polisi menduga bahwa SIti Zainab mengalami gangguan jiwa yang disebabkan oleh lamanya proses interogasi. 

“Melaksanakan hukuman mati dan mengeksekusi seseorang dengan dugaan gangguan kejiwaan adalah tamparan bagi kemanusiaan yang paling dasar. Praktek ini telah dikutuk oleh dunia dan Saudi Arabia sebaiknya menggunakan kesempatan ini untuk memikirkan kembali posisinya terhadap hukuman mati,” ujar Philip Luther, Direktur untuk Program Timur Tengah dan Afrika Utara Amesty International.

Organisasi perlindungan buruh migran Migrant Care pun dalam siaran persnya hari ini mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan praktik hukuman mati di dalam negeri.

Menurut Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah, pemberhentian hukuman mati di Indonesia dinilai “sebagai langkah pertama untuk mendesak negara lain agar tidak menerapkan hukuman mati bagi buruh migran.”

Dari data Kementerian Luar Negeri, sejak Januari 2015 pemerintah Arab Saudi sudah mengeksekusi 59 orang, termasuk 25 warga negara asing, atas kasus pembunuhan, narkoba, pemerkosaan, dan perzinahan. Kemenlu sendiri sudah berhasil membebaskan 238 WNI dari hukuman mati di luar negeri dalam periode Juli 2011 hingga Maret 2015.—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!