Ketua KPK nonaktif Abraham Samad ditahan polisi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ketua KPK nonaktif Abraham Samad ditahan polisi

AFP

UPDATE: Abraham Samad diberikan penangguhan penahanan setelah ada jaminan dari pimpinan KPK di Jakarta.

JAKARTA, Indonesia (UPDATED)— Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Abraham Samad ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan pada Selasa Malam, 28 April 2015 atas dugaan pemalsuan dokumen.

“Atas pemeriksaan kepada saudara AS, ditemukan bukti yang cukup terhadap pelanggaran pasal 264 ayat 1, sub pasal 266 ayat 1 KUHP. Berdasarkan fakta hukum maka tersangka saudara AS dilakukan upaya hukum berupa penahanan. Tersangka ditakutkan akan melarikan diri, melakukan kembali, atau merusak barang bukti,” kata Kombes Joko Hartanto, Direskrimum Polda Sulsel, dalam konferensi pers.

Abraham terancam penjara selama lima tahun. Sementara itu, tersangka lainnya, Feriana Lim, tidak ditahan.

“Alasan yang sangat mengada-ada sehingga mereka meminta penahanan. Selama ini dia mengikuti proses pemeriksaan yang ada. Tuduhan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti ini sangat tendensius dan terlihat ada politik balas dendam,” kata pengacara Abraham Samad, Abdul Khadir.

“Pemeriksaan tadi pun sangat kooperatif.”

(BACA: Abraham Samad jadi tersangka pemalsuan dokumen

“Tidak ada balas dendam. Itu murni kewenangan penyidikan yang tidak saya campuri, ” kata Kapolda Sulselbar Irjen Anton Setiadi saat dihubungi Selasa malam.

Aroma balas dendam menjadi meruap karena Anton adalah rekan seangkatan Wakapolri Komjen Budi Gunawan (BG) di Akademi Polisi lulusan 1983.

Pimpinan KPK Johan Budi mengaku telah mendengar penahanan Samad. 

“Kami memahami bahwa penyidik punya kewenangan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka, namun demikian Pimpinan KPK berharap Pimpinan Polri utk menangguhkan penahanan kepada Pak AS,” kata Johan, Selasa malam.

“Karena sampai saat ini yang bersangkutan kooperatif dalam menjalani proses hukum. Kami akan mengirimkan surat permintaan penangguhan penahanan dengan jaminan lima pimpinan KPK,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui Budi Gunawan sempat dijadikan tersangka oleh Samad saat dia masih menjabat sebagai Ketua KPK. 

Samad diduga melakukan tindak pidana Pasal 264 ayat 1 subsidair Pasal 266 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 93 UU 23/2006 sebagaimana diubah menjadi UU 24/2013 tentang Kependudukan.

Ia diperiksa sejak pukul 13:45 WITA dan ditahan sekitar pukul 20:30 WITA.

Dia dijadikan tersangka bersama-sama dengan Feriyani Lim (29) untuk memalsukan dokumen kependudukan untuk mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Klas I Makassar, pada 2007 lalu.

Ancaman yang dihadapi Samad adalah hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 50 juta.

 

Penangguhan penahanan

Namun, beberapa jam kemudian Samad diperbolehkan pulang.

“Pak Samad sudah menjawab 41 pertanyaan dari BAP, dan akhirnya disuruh tandatangani surat penangkapan dan penahanan, ditandatangani Pak Samad. Setelah itu kita bertahan, akhirnya polisi sodorkan surat penanggguhan penanahan,” kata Liliana Santosa, pengacaa Samad, sekitar pukul 00.40 WITa, seperti dikutip oleh Detik.com. “Tidak ada alasan untuk melakukan penahanan.”

Penangguhan penahanan tersebut diberikan atas jaminan dari para pimpinan KPK di Jakarta dan pengacara yang mendampingi Samad.

Lebih lanjut lagi, Samad dan tim hukumnya masih berharap kasus ini bisa dihentikan.

“Ya tentu saja klien kami berharap, berhenti dengan SP3,” kata Liliana pada media. “Tidak cukup bukti.” 

Samad dijadwalkan untuk mengikuti pemeriksaan pekan depan.

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!