Istana turun tangan dalam kasus Novel Baswedan

Lina

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Istana turun tangan dalam kasus Novel Baswedan
Jokowi perintahkan Polri dan KPK untuk tak lagi buat kontroversi.

JAKARTA, Indonesia— Untuk mencegah konflik berkepanjangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI semakin memanas, pihak istana pun turun tangan mengintervensi penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan, Jumat dinihari tadi, 1 Mei.

Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengaku telah memerintahkan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Badrodin Haiti untuk membebaskan Novel.

“Tadi saya sudah perintahkan ke Kapolri agar tidak ditahan,” ujar Jokowi kepada wartawan seusai sholat Jumat di Masjid Kottabarat, Solo, Jawa Tengah, seperti dikutip oleh Detik.com.  

Ia juga memerintahkan agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil. 

(BACA: Penyidik KPK Novel Baswedan dijemput paksa Kepolisian)

“Yang ketiga, saya sudah perintahkan juga Wakapolri untuk tidak lagi membuat kontroversi. Mereka harus bekerja bersama-sama; Polri, KPK, Kejaksaan, semuanya dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya. 

Wakil Presiden Jusuf “JK” Kalla juga menyambangi Markas Besar (Mabes) Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat siang. Ia tiba sekitar pukul 13:30 dan disambut oleh Wakil Kapolri Budi Gunawan. 

Dalam konferensi persnya, Wapres JK menyatakan pendapat yang berseberangan dengan Presiden Jokowi.

“Ini kasus biasa. Jangan sampai ada kesalahan polisi tidak memeriksa, itu salah. Jangan pula memeriksa, polisi disalahkan. Ini bagaimana Polri kalau begini,” kata JK.

JK juga menilai tidak ada upaya kriminalisasi dalam kasus penangkapan Novel. Menurut JK, kriminaliasi adalah tindakan menuduh sesorang berkasus namun sebetulnya tidak ada. Sementara dalam kasus Novel, tindakan kriminal tersebut terjadi.

“Kalau ada kasus kemudian diperiksa, itu bukan kriminalisasi,” tegas JK.

Soal pernyataan Presiden Jokowi, JK mengatakan polisi akan mempertimbangkan. Tapi, “Sesuai aturan tentu harus sesuai proses hukum. Tidak boleh keluar dari hukum,” katanya. 

Klarifikasi pimpinan KPK

Sebelumnya, pada Jumat pagi, para pimpinan KPK langsung merapatkan barisan ketika mengetahui anak buah mereka ditangkap Polisi. 

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengklarifikasi tuduhan yang diberikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Menurutnya, tidak ada alasan penangkapan Novel.

“Memang benar Novel pernah dipanggil untuk diperiksa Bareskrim. Yang bersangkutan mengatakan mau hadir, tapi karena ada penugasan dari pimpinan KPK maka pemeriksaan ditunda. Ada penjelasan resmi dari pimpinan KPK ke pimpinan Polri,” kata Johan. 

“Waktu itu Pak (Plt Ketua KPK Taufiequrachman) Ruki yang mengontak Pak Badrodin Haiti saat masih menjabat sebagai Wakapolri untuk menjelaskan bahwa Novel tidak (bisa) menjalani panggilan karena ada tugas dari pimpinan KPK, dan itu diakomodir. Jadi kalau Novel saat ini dipanggil karena mangkir, itu bukan mangkir, karena ada penjelasan itu,” jelas Johan.

Pimpinan KPK pun sudah mengajukan surat penangguhan penahanan untuk Novel.

“Saya masih punya keyakinan Pak Kabareskrim (Brigjen Pol Budi Waseso) akan melihat kepentingan-kepentingan lebih besar,” kata Johan.

“Seperti kemarin disampaikan, situasi KPK-Polri dalam situasi baik secara institusi dan kelembagaan. Saya berharap pada Pak Kaberskrim dan penyidik Polri untuk memberikan ruang kepada pimpinan KPK menjadi penjamin Pak Novel agar tidak ditahan,” lanjut Johan.

Kalaupun permohonan itu ditolak, berarti itu menggambarkan sikap pimpinan Polri.

“Kalau memang Pimpinan KPK sudah minta penangguhan dan menjaminkan diri sebagai perwakilan pribadi maupun kelembagaan, saya kira kalau (permohonan) itu diacuhkan kembali ke sikap pimpinan masing-masing,” katanya.

Kalau KPK tidak didengarkan, kata Johan, maka tak ada gunanya lagi jabatan pimpinan KPK.

“Kita hormati kewenangan mereka, tapi ada hal-hal untuk kepentingan yang lebih besar dan hal-hal yang sudah dikoordinasikan sebelumnya untuk menjaga harmonisasi KPK-Polri. Kalau Pimpinan KPK saja tidak digubris maka menjadi tidak ada gunanya menjadi pimpinan KPK,” ujar Johan.

“Pihak-pihak di sana harus menghormati karena ada kepentingan lebih besar antara KPK dan Polri tanpa mengurangi kehormatan wilayah masing-masing termasuk apa yang perlu diusut Bareskrim,” sambungnya.

“Ini taruhannya adalah untuk memimpin lembaga ini, kalau tidak bisa (ditangguhkan), ya pilihannya menyerahkan mandat, paling tidak Keppres (pengangkatan pimpinan),” tegasnya.

Berdasarkan surat penahanan, Novel diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan. Kasus yang menjerat Novel bermula saat dia menjabat Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004.

Dia dijerat kasus penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet. Lokasi kejadian di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu, tanggal 18 Februari silam.

Petisi pembebasan Novel

Sementara itu, istri Novel, Rina Emilda, memulai petisi yang ditujukan kepada Jokowi, Kapolri Badrodin Haiti, dan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di Change.org untuk segera membebaskan Novel dari segala tuduhan.

“Suami saya dijemput paksa karena tidak hadir memenuhi surat panggilan Bareskrim sebelumnya. Padahal ia tak hadir karena dilarang oleh pimpinan yaitu Ketua KPK. Ia dituduh terlibat kasus di tahun 2004 yang menurut banyak pihak kasus itu adalah rekayasa,” kata Rina dalam petisinya.

Hingga pukul 15:15 WIB, petisi ini sudah ditandatangani oleh 8.677 orang. —Rappler.com 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!