Tax allowance mulai berlaku, waktunya berinvestasi

Haryo Wisanggeni

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Tax allowance mulai berlaku, waktunya berinvestasi

AFP

Kamu investor pemula yang masih belum tahu akan berinvestasi di bidang usaha apa serta daerah mana? Maka informasi ini penting untuk kamu ketahui.

Foto oleh AFP

JAKARTA, Indonesia — Apakah kamu seorang investor pemula yang masih belum tahu akan berinvestasi di bidang usaha apa serta daerah mana? Maka informasi ini penting untuk kamu ketahui.

Hari ini, Rabu, 6 Mei 2015, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2015 (PP 18/2015) tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu atau daerah-daerah tertentu (tax allowance) mulai diberlakukan setelah ditetapkan pada 6 April lalu.

Apa yang diatur dalam PP 18/2015 ini?

Pada intinya, aktivitas investasi dalam bidang dan daerah tertentu akan diganjar insentif dari pemerintah berupa fasilitas PPh.

Bidang usaha tertentu yang tercakup oleh kebijakan tax allowance dalam PP 18/2015 ini bila merujuk pada Pasal 1 adalah “bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas dalam skala nasional.”

Sedangkan untuk daerah tertentu, dijelaskan juga pada Pasal 1 ini merujuk pada “darah-daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan.”

Dengan memanfaatkan insentif ini, investor dapat membayar PPh dengan nilai lebih rendah daripada yang seharusnya mereka bayarkan.

Bagaimana caranya?

Ada beberapa alternatif metode yang dijelaskan dalam Pasal 2 Ayat 2 PP 18/2015, masing-masing memiliki syarat dan ketentuannya sendiri.

Investor, misalnya, dapat mengurangi nilai pengasilan bersihnya yang akan dikenakan pajak sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud (termasuk tanah) yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, selama 6 (enam) tahun.

Pengurangan sebesar 30% tersebut dibebankan secara pro rata atau berarti sebesar 5% per tahunnya dalam rentang waktu 6 tahun tersebut.

Selanjutnya jika badan usaha yang dibentuk oleh investor merupakan perusahaan publik maka besaran pajak atas dividen untuk wajib pajak luar negeri (jika ada), hanyalah sebesar 10%.

Atau jika terdapat perjanjian penghindaran pajak berganda antara Indonesia dan negara asal wajib pajak luar negeri yang bersangkutan, angkanya berpotensi untuk menjadi lebih rendah lagi sesuai dengan perjanjian penghindaran pajak berganda antara kedua negara.

Bahkan, investor juga dapat memperoleh tambahan waktu untuk mendapatkan kompensasi kerugian.

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, wajib pajak berhak atas kompensasi kerugian.

Artinya, jika kamu memiliki badan usaha yang tergolong wajib pajak dan di tahun fiskal tertentu usahamu merugi, maka besarnya kerugian tersebut dapat dikurangkan pada laba yang kamu peroleh dalam lima tahun berikutnya.

Dalam PP 18/2015 ini diatur bahwa batas lima tahun ini dapat diperpanjang bila wajib pajak memenuhi sejumlah kualifikasi tertentu seperti menanamkan modal di kawasan industri dan/atau kawasan berikat serta mempekerjakan minimal 500.000 tenaga kerja.

Menarik bagi investor

Analis divisi riset ekonomi Bank Mandiri Ajie Maulendra berpendapat bahwa insentif tax allowance dalam PP 18/2015 ini cukup atraktif dari perspektif investor.

“Bagi investor, saya kira insentif yang ditawarkan ini menarik,” ujar Ajie, Rabu.

Lebih jauh Ajie memprediksi bahwa kebijakan ini berpotensi mendorong datangnya arus investasi di tanah air baik berupa Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) terutama pada bidang dan daerah tertentu yang dicakup oleh PP 18/2015.

Jadi, kalau kamu masih bingung dalam merencanakan portofolio investasi, segera intip bidang-bidang dan daerah-daerah tersebut dalam lampiran PP 18/2015 di sini. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!