Penundaan kenaikan harga BBM tidak akan lama

Haryo Wisanggeni, ATA

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Penundaan kenaikan harga BBM tidak akan lama

EPA

Ada apa di balik naik dan turunnya harga BBM kita?

JAKARTA, Indonesia — Pertamina berniat untuk menaikkan harga bahan bakar minyak pada Jumat, 15 Mei 2015. Surat dari PT Pertamina (Persero) yang mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) umum dan khusus tersebut sempat beredar. Belakangan, rencana tersebut urung dilaksanakan.

“Sampai dengan saat ini, baik pemerintah maupun Pertamina sesuai dengan kewenangannya tidak melakukan perubahan harga Solar/Biosolar bersubsidi maupun Premium. Demikian juga harga bahan bakar khusus tidak mengalami perubahan untuk periode 15 Mei 2015,” kata Vice President Corporate Communication Wianda Pusponegoro melalui surat elektronik. “Kami harapkan informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.”

Namun pemerintah tidak berencana berlama-lama menunda kenaikan harga BBM. 

“Harusnya (penundaan) tidak lama,” kata Menteri ESDM Sudirman Said, Jumat, 15 Mei 2015. “Terus tadi malam kenapa ditunda, karena memang harus memperhatikan seluruh aspek. Dan karena baru saja kemarin kita diskusi dengan Pertamina, kita tunda dulu ya kenaikan semua item. Nanti setelah ketemu timing  dan pola yang baik, kita umumkan kembali.”

Sudirman mengatakan pemerintah sedang mengkaji pola penyesuaian harga minyak dan BBM, sehingga tidak terlalu sering memberikan gejolak bagi masyarakat. 

“Aspirasi dari banyak pihak, dari pengusaha, dari pengamat, bahwa sebaiknya memang barang-barang yang bukan lagi subsidi disesuaikan sesuai harga keekonomian, tapi cara menyesuaikannya itu harus lebih dikelola supaya tidak menimbulkan gejolak yang terlalu sering. Itu yang sedang dikaji.”

Sampai dengan kemarin, pemerintah rencananya menaikkan harga BBM Pertamax dari Rp 8.800 per liter menjadi Rp 9.600 per liter. 

Harga BBM memang ditentukan oleh berbagai variabel tertentu, sehingga memang ke depan, tidaklah mustahil harga kembali merangkak naik.

 

Variabel penentu harga BBM

Metode penentuan harga jual BBM di tanah air diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 (Perpes 191/2014).

Disebutkan dalam pasal 14 ayat 4 bahwa harga jual eceran BBM merupakan penjumlahan harga dasar, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Besaran PPN dan PBBKB diatur dengan regulasi perpajakan. Sedangkan harga dasar sesuai dengan bunyi ayat 2 dari pasal yang sama, terdiri dari komponen biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan dan margin keuntungan. Salah satu tugas dari Pertamina sebagai Badan Usaha Milik negara adalah mencari keuntungan dari kegiatan usahanya.

Biaya distribusi dan penyimpanan rasanya cukup sederhana untuk dibayangkan. Agar dapat sampai ke tangan konsumen, BBM harus didistribusikan dengan misalnya truk atau kapal tanker. Biaya pembelian atau penyewaan truk dan kapal tersebut merupakan contoh biaya distribusi.

Setelah didistribusikan, BBM yang belum terjual ke masyarakat harus disimpan dengan menggunakan fasilitas tertentu, misalnya tangki. Biaya pembangunan fasilitas penyimpanan inilah contoh dari biaya penyimpanan.

Untuk biaya perolehan, disebutkan pada pasal 14 ayat 3  bahwa biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan impor sampai dengan terminal bahan bakar minyak/depot dengan dasar perhitungan menggunakan harga indeks pasar.

Apa itu harga indeks pasar?

Dalam Perpres 191/2014 tidak dijelaskan secara detil tentang harga indeks pasar ini. Namun demikian, pada Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2005 (Perpres 55/2005) sebagai salah satu “pendahulu” Perpres 191/2014 dijelaskan tentang harga keekonomian yang dihitung berdasarkan rata-rata Mid Oil Platt’s Singapore (MOPS) dalam satu bulan terakhir.

Secara konseptual harga indeks pasar dan harga keekonomian sesungguhnya memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai harga pokok BBM sebelum ditambahkan biaya distribusi, biaya penyimpanan, margin dan pajak.

Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengonfirmasi bahwa harga indeks pasar dalam Perpres 191/2014 kurang lebih sama dengan harga keekonomian yang mengacu pada rata-rata MOPS dalam sebulan terakhir.

“Betul, itu (harga indeks pasar) rata-rata MOPS sebulan ke belakang,” kata Ahmad.

MOPS

Ini adalah singkatan dari Mid Oil Platt’s Singapore. MOPS adalah besaran rata-rata harga berbagai produk minyak mentah berdasarkan proses valuasi yang dilakukan oleh perusahaan Platts yang berbasis di Singapura.

MOPS menjadi rujukan dalam proses jual beli minyak mentah di kawasan Asia.

Untuk melakukan valuasi, Platts mengembangkan sistem Platts Market On Close (MOC), di mana calon penjual dan pembeli minyak mentah berinteraksi dalam proses tawar menawar. Keluarannya adalah data real time dari semua permintaan, penawaran dan transaksi yang muncul. Platts kemudian menggunakan data ini untuk menentukan besaran MOPS.

Dari hari ke hari MOPS bisa memiliki nilai yang terus berubah, mencerminkan dinamika pasar yang terjadi. Rata-ratanya dalam satu bulan terakhir, inilah yang diacu oleh Pertamina dalam menentukan biaya perolehan BBM. — Rappler.com

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!