Miss Universe

Pasca putusan Hadi Poernomo, apa dampaknya bagi KPK?

Lina, Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pasca putusan Hadi Poernomo, apa dampaknya bagi KPK?

GATTA DEWABRATA

Keputusan hakim atas gugatan praperadilan Hadi Poernomo timbulkan ketidakpastian hukum. Sebelumnya disebutkan penyelidik dan penyidik independen sah.

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) — Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi yang memenangkan gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo membuat gusar jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pelaksana tugas pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki langsung angkat bicara usai hakim mengumumkan putusan. 

Menurutnya, putusan Hakim Haswandi mengancam 371 kasus korupsi yang sedang ditangani KPK dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

Mengapa? 

Karena dalam amar putusan dijelaskan bahwa penyelidik dan penyidik KPK sesuai dengan Pasal 45 dan Pasal 46 Undang-undang KPK haruslah berstatus sebagai penyelidik atau penyidik di instansi sebelumnya baik itu Polri atau Kejaksaan.

Ini berarti bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah dan tidak berdasar hukum. Sehingga surat perintah penyidikan (sprindik) yang menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999 juga tidak sah. 

Dengan demikian, keputusan hakim turut mementahkan semua penyidikan dan penanganan perkara yang ditangani penyidik KPK non-Polri.

Pimpinan KPK protes 

Ruki pun memprotes ihwal pertimbangan hakim dalam amar putusan ini.

Menurutnya, seharusnya ihwal penyelidik dan penyidik independen itu tidak perlu dipermasalahkan, karena “Undang-Undang tidak memberikan peluang pada KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen,” ujar Ruki.

Dan bukan hanya KPK yang memiliki penyelidik yang berasal dari luar Polri. 

“Pasal 7 menyebutkan ada penyelidik jaksa, penyidik bea cukai, penyidik imigrasi, penyidik pasar modal, penyidik kehutanan, penyidik tindak pidana lingkungan, penyidik OJK (Otoritas Jasa Keuangan), penyidik KPK, karena praktiknya penyidik tindak pidana-tindak pidana itu tidak dilakukan Polri dan tidak ada penyidik Polri yang menangani tindak pidana pajak,” ungkap Ruki.

Putusan juga ancam penyelidik non-Polri 

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poermono terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji juga angkat bicara. Menurutnya putusan ini akan berdampak luas bukan hanya pada KPK tapi juga aparatur penegak hukum lain. 

“Selama ini proses tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain di luar korupsi, misalnya tindak pidana imigrasi, tindak pidana kehutanan, tindak pidana pasar modal, dan lain-lain dilakukan oleh penyidik yang bersangkutan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil),” katanya. 

“Tapi tidak diatur siapa penyelidiknya artinya tindak pidana-tindak pidana yang dilakukan tadi disebutkan dalam ranah itu yang dilakukan penyelidik juga tidak sah,” kata Indriyanto. 

Sehingga ada ratusan ribu kasus yang ditangani penyelidik non-Polri juga terancam status hukumnya.

“Artinya ribuan atau ratusann ribu kasus baik korupsi maupun di luar korupsi akan menjadi persoalan yang serius sekali,” ungkapnya. 

Hakim pernah legalkan penyelidik independen

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi juga menyayangkan putusan Hakim Aswandi. “Membingungkan dan tidak ada konsistensi dari putusan sebelumnya,” kata Johan, Selasa malam, 26 Mei. 

Johan mencontohkan dalam putusan praperadilan tersangka kasus korupsi suap penjualan Tetraethyl Lead (TEL) Innospec Limited, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo, hakim PN Selatan menyatakan pengangkatan penyidik independen KPK sah. 

Putusan itu dikeluarkan pada 14 April 2015 lalu. 

Pertimbangan hakim saat itu adalah pasal 21 Ayat 4 UU KPK yang mengatur bahwa pimpinan KPK juga merupakan penyidik dan penuntut umum. Pasal 45 UU KPK mengatur penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.

Dasar hukum itu menegaskan bahwa KPK berwenang mengangkat dan memberhentikan penyidik KPK, termasuk yang berasal dari luar Kepolisian maupun Kejaksaan. 

Lalu apa yang selanjutnya dilakukan KPK? 

“KPK memutuskan akan melakukan segala cara untuk melakukan perlawanan hukum terhadap putusan praperadilan ini. Bukan saja untuk mempertahankan eksistensi KPK, untuk pemberantasan korupsi tetapi juga meluruskan kembali proses penegakan hukum yang akan porak-poranda akibat dari praperadilan ini,” kata Ruki. 

ICW: Ini penyelundupan hukum 

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut putusan Hakim Aswandi sebagai penyelundupan hukum. “Ada dugaan penyelundupan hukum yang dilakukan Hakim Aswandi dalam memutus praperadilan Hadi Poernomo,” ujar peneliti hukum ICW Lalola Easter, Rabu, 27 Mei.  

Apa alasannya?  

Sejak KPK berdiri pada 2004, menurut Laola, belum ada putusan yang menganulir keabsahan penyelidik dan penyidik di lembaga anti-korupsi. “Ini sudah jadi kebiasaan KPK,” katanya. 

Dasar hukumnya adalah pasal 43 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang KPK No. 30 tahun 2002. “Persisnya Undang-undang KPK itu mengatur hal itu. KPK berwenang mengangkat dan memberhentikan penyidik dan penyelidik secara mandiri,” katanya. 

Dengan dugaan penyelundupan ini, menurut Lalola, KPK bisa mengajukan peninjauan kembali (PK). Seperti yang diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung no. 4 Tahun 2014.

Surat edaran yang dihasilkan dari rapat pleno kamar pidana MA pada 19-20 Desember 2013. Rumusan hukum hasil rapat pleno kamar pidana tersebut menyatakan PK terhadap praperadilan tidak diperbolehkan kecuali dalam hal ditemukan indikasi penyelundupan hukum. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!