Peningkatan PTKP: Dorong ekonomi vs kurangnya penerimaan negara

Haryo Wisanggeni, Miryam Joseph Santolakis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Peningkatan PTKP: Dorong ekonomi vs kurangnya penerimaan negara
Batas atas Penghasilan Tidak Kena Pajak akan diitingkatkan. Baik atau buruk bagi perekonomian kita?

JAKARTA, Indonesia — Kabar baik untuk para pekerja. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa pemerintah berencana untuk menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 24,3 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun.

“Kami sudah ajukan surat ke pemimpin DPR untuk membahas kenaikan batasan PTKP,” ujar Bambang dalam acara rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu, 27 Mei 2015.

Bambang mengatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk meningkatkan konsumsi masyarakat.

Dorong ekonomi vs berkurangnya penerimaan negara

Secara sederhana berdasarkan regulasi yang berlaku, PTKP adalah besarnya pengasilan yang bebas pajak penghasilan.

Jadi anggaplah batas PTKP adalah X, maka kamu yang besaran penghasilan tahunannya di bawah X tidak wajibmembayar pajak penghasilan. Dengan kata lain, beban pajakmu akan berkurang.

Berkurangnya beban pajak masyarakat berpotensi meningkatkan konsumsi mereka dan pada gilirannya, mendorong laju perekonomian, mengingat ekonomi Indonesia di kuartal pertama 2015 hanya sebesar 4,71%.

(BACA: Pengamat: Penghapusan pajak barang mewah untuk genjot konsumsi)

Tapi bagaimana dengan potensi berkurangnya penerimaan negara dari sektor pajak?

“Kita masih kaji angka detilnya, termasuk berapa persen nantinya penerimaan pajak akan terkena dampak dan dari berapa wajib pajak. Tapi ini kan hanya berpengaruh ke wajib pajak orang pribadi, jadi tidak terlalu besar,” kata Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ana Natalia mengomentari potensi berkurangnya jumlah pajak penghasilan yang dibayarkan masyarakat bila kebijakan ini terwujud.

Didukung DPR

Sementara itu, DPR mendukung langkah Kemenkeu untuk menaikkan PTKP. Anggota Komisi XI DPR RI M. Misbakhun mendukung hal tersebut.

Menurutnya, rencana itu sejalan dengan semangat membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah sehingga mendorong mereka untuk lebih banyak berbelanja daripada harus membayar pajak.

“Dengan makin banyak melakukan belanja atau konsumsi, diharapkan mendorong laju pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi rumah tangga,” ujar Misbakhun.

Terkait proses pembahasannya sendiri, Misbakhun mengatakan pimpinan DPR RI sudah menerima surat dari Menkeu mengenai kenaikan PTKP.

“Surat dari Menkeu sudah diterima pimpinan DPR, nantinya akan dibahas lebih lanjut,” ujar Sekretaris Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR RI ini.

Besaran PTKP

PTKP diatur dalam Bab IV Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU Pajak Penghasilan).

Dalam pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa besaran PTKP adalah sebagai berikut:

  1. Rp 15.840.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  2. Rp 1.320.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  3. Rp 15.840.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 (berisi detil dari ketentuan ini; dan
  4. Rp 1.320.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga

Belakangan, Peraturan Menteri Keuangan No. 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2012 memperbarui ketentuan di atas.

PTKP untuk diri wajib pajak orang pribadi menjadi Rp 24.300.000. Artinya jika kamu belum menikah dan berkeluarga, kamu bisa menghemat pengeluaran pajak penghasilanmu sebesar Rp 24,3 juta setiap tahunnya.

Tentu dengan catatan penghasilanmu tidak lebih dari Rp. 24,3 juta/tahun. 

Bila usulan Menkeu Bambang untuk meningkatkan batas PTKP menjadi Rp 36 juta per tahun menjadi kenyataan, maka jumlah penghematanmu bisa semakin besar. Sekali lagi, asalkan penghasilanmu tidak lebih dari Rp 36 juta/tahun. 

Tanggapan masyarakat 

Danar, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan gaji pokok di bawah Rp 3 juta per bulan (atau Rp 36 juta per tahun) mengaku gembira jika besaran PTKP ditingkatkan.

“Saya gembira karena bisa menabung lebih banyak. Berarti banget kenaikan PTKP ini,” kata Danar yang mengaku selama ini gajinya selalu dipotong pajak penghasilan.

Hal senada diungkapkan Ipang, seorang jurnalis di sebuah media yang gaji pokoknya juga berada di bawah Rp 3 juta/bulan.

“Saya sih senang ya, dan dukung. Cuma mesti dipertimbangkan juga nanti berkurangnya penerimaan pajak akan ditutup dari mana oleh pemerintah,” kata Ipang.

Sementara itu Didin, seorang pengemudi di perusahaan rental mobil, mengaku tak tahu menahu seputar pembayaran pajak penghasilannya karena telah diurus oleh pihak pemberi kerja.

“Saya rasa ada ya (pajak), cuma detilnya gimana yang ngatur perusahaan,” kata Didin. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!