Philippine economy

Dahlan Iskan jadi tersangka korupsi gardu listrik

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dahlan Iskan jadi tersangka korupsi gardu listrik

EPA

(UPDATED) Dahlan Iskan menerima penetapan dia sebagai tersangka, karena merasa itu bagian dari tanggung jawabnya sebagai kuasa pengguna anggaran

 

JAKARTA, Indonesia (UPDATE ke-3) — Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gardu listrik.  

“Dahlan tersangka sejak hari ini,” kata juru bicara Kejaksaan Tinggi DKI Waluyo pada Rappler, Jumat 5 Juni. “Intinya (ditetapkan sebagai tersangka) tanggalnya 5 Juni.”

Dahlan sempat diperiksa selama 9 jam oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta, pada Kamis, 4 Juni, setelah beberapa kali mangkir. Hari ini adalah pemeriksaan keduanya. 

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan tidak ditahan. Namun Kejati Jakarta, melalui Kejaksaan Agung, akan meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekalnya. 

“Surat permohonan cekal Dahlan Iskan yang dikirimkan Kajati DKI sudah diterima oleh Kejagung. Saat ini sedang diproses di Direktorat Cekal Kejagung,” kata juru bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana pada Rappler.

Waluyo mengatakan bahwa Dahlan Iskan akan diperiksa lagi Kamis depan.  

Kasus yang menjerat Dahlan

Kasus Dahlan terkait dengan kegiatan pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara oleh PLN. Proyek senilai lebih dari Rp 1 triliun ini bersumber dari APBN tahun anggaran 2011-2013. 

Pada saat penandatanganan kontrak pembangunan gardu, pembebasan tanah yang akan digunakan untuk Unit Induk Pembangunan V Gandul belum selesai. 

Belakangan terkuak informasi bahwa setelah uang muka cair dan dilakukan pembayaran termin pertama, pekerjaan tidak sesuai, alias fiktif. Dari rencana membangun 21 gardu, hingga akhir tenggat proyek pada 2013, hanya 5 yang selesai, yakni New Wlingi, Fajar Surya Extention, Surabaya Selatan, Mantang, dan Tanjung. 

Menurut Kepala Kejati Jakarta Adi Toegarisman, Dahlan terjerat kasus ini karena saat proyek berlangsung, Dahlan bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran. 

Tak hanya Dahlan, Kejati Jakarta telah menetapkan 15 orang tersangka, 10 di antaranya sudah masuk ke tahap penuntutan. 

Dahlan menerima keputusan Kejati

Dahlan Iskan menyatakan bahwa dia menerima penetapan dia sebagai tersangka dengan penuh tanggung jawab. 

“Saya ambil tanggung jawab ini karena sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) saya memang harus tanggung jawab atas semua proyek itu. Termasuk apa pun yang dilakukan anak buah,” kata Dahlan. 

“Semua KPA harus menandatangani surat pernyataan seperti itu dan kini saya harus ambil tanggung jawab itu.”

Setelah ini, Dahlan mengatakan bahwa dia masih harus mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek tersebut karena sudah lebih dari 3 tahun tidak mengikuti perkembangannya. 

“Saya juga banyak ditanya soal usulan-usulan saya untuk menerobos peraturan-peraturan yang berlaku. Saya jawab bahwa itu karena saya ingin semua proyek bisa berjalan,” kata Dahlan. 

“Saya kemukakan pada pemeriksa bahwa saya tidak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu. Bahkan beberapa kali saya mengemukakan saya siap masuk penjara karena itu.”

Dahlan mengatakan dia harus minta maaf pada istrinya, karena istrinya yang dulu menentang dia menerima tugas sebagai Dirut PLN. — Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!