MA tingkatkan hukuman Anas Urbaningrum hingga 14 tahun penjara

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

MA tingkatkan hukuman Anas Urbaningrum hingga 14 tahun penjara

AFP

Tak hanya hukuman penjara bertambah, Anas juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih menduduki jabatan publik

 

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) — Mahkamah Agung meningkatkan hukuman bagi mantan Ketua Umum partai Demokrat dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara. 

“Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bukan hanya menemui kegagalan tetapi justru telah menjadi bumerang baginya, ketika majelis jakim Agung di MA melipatgandakan  hukuman yang harus dipikulnya menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 bulan kurungan,” kata anggota majelis hakim Agung Krisna Harahap, Senin, 8 Juni. 

Tak hanya itu, Anas juga diwajibakn membayar denda Rp 5 miliar atau tambahan satu tahun dan empat bulan penjara. Hak politiknya juga dicabut oleh Mahkamah Agung. 

Pada September 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhi Anas hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibakan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan US$5,26 juta. Pada Februari 2015, Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi vonis Anas menjadi 7 tahun penjara. 

Anas terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.

Hakim menilai ada kekeliruan putusan pada pengadilan Tipikor dan PT Jakarta terkait hak politik Anas. 

“Sebaliknya, MA berpendapat bahwa publik atau masyarakat  justru harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin. Kemungkinan bahwa publik salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan publik kepadanya,” kata Krisna.

Handika Honggo Wongso, pengacara Anas, mengatakan hukuman tersebut adalah kekeliruan.

“Itu vonis gila, sungguh sangat berat sekali, jelas majelis hakim tingkat kasasi lebih mengedepankan semangat menghukum dengan meninggalkan semangat untuk mencari keadilan, tentu ke depan kami akan melakukan upaya hukum,” kata Handika. — Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!