Revisi undang-undang lemahkan KPK?

Lina, Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Revisi undang-undang lemahkan KPK?

GATTA DEWABRATA

Beberapa klausul dalam revisi UU KPK dianggap melemahkan lembaga anti-korupsi ini. Apa saja klausul tersebut

 

JAKARTA, Indonesia — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menggulirkan isu revisi undang-undang no. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa klausul dalam revisi tersebut dianggap melemahkan KPK. 

Penyadapan harus seizin pengadilan 

Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan usulan DPR bahwa KPK harus izin terlebih dulu untuk menyadap seseorang dapat melemahkan, mengerdilkan, dan mereduksi kewenangan KPK. 

Namun pendapat Indriyanto ini berbeda dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengatakan bahwa kewenangan penyadapan harus seizin pengadilan agar tidak melanggar hak asasi. 

“Kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro-justicia,” kata Yasonna dalam rapat Badan Legislasi DPR RI, Selasa, 16 Juni. 

Tapi Indriyanto tidak setuju karena konsep yang dikemukakan Yasonna akan meniadakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. (BACA: Pimpinan KPK: Operasi Tangkap Tangan akan tetap ada)

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 

Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqurrahman Ruki dalam sebuah konferensi pers, 25 Februari 2015. Foto oleh Gatta Dewabrata.

Usulan revisi undang-undang memang sudah sejak lama diwacanakan di DPR, tapi kali ini Plt Ketua KPK Taufiqurrachman Ruki kembali mengangkat isu tersebut.   

“Yang paling penting apapun itu, substansinya tidak boleh memperlemah KPK,” kata Ruki.

Menurutnya, yang mendesak untuk direvisi tahun ini adalah mengangkat penyidik sendiri. Yang kedua, meningkatkan peran, fungsi, status dan struktur penasehat KPK.   

Usulan terakhir adalah terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK. “Memberi izin penghentian penyidikan kepada KPK, dan memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK,” kata Ruki.   

Padahal berdasarkan UU tersebut, KPK dinyatakan tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.   

Mengapa Ruki mendukung klausul ini? 

“Dulu dalam konsep awal UU tentang KPK, pimpinan KPK tidak boleh menghentikan penyidikan dalam hal demi hukum terpaksa juga harus dihentikan maka harus dengan seizin penasihat KPK, tentu dengan prosedur khusus,” ujar Ruki.

Kasus yang ditangani KPK dibatasi

Pegiat anti korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengungkap wacana dalam revisi UU KPK salah satunya adalah pembatasan nilai nominal korupsi yang akan ditangani KPK. 

“Kalau sebelumnya Rp 1 miliar, sekarang akan menjadi Rp 5 miliar,” katanya pada Rappler hari ini, Rabu, 17 Juni. 

Pembatasan ini merugikan lembaga anti-rasuah, karena akan berpengaruh terhadap produktivitas. 

Masuk Prolegnas 

Di balik kontroversi terhadap UU KPK, Yasonna mengumumkan di DPR bahwa revisi sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015.

Yasonna berdalih, penundaan terhadap revisi UU KPK akan menimbulkan masalah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!