MK tolak uji materi terkait usia minimum pernikahan

Haryo Wisanggeni, Adelia Putri

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

MK tolak uji materi terkait usia minimum pernikahan
MK berpendapat meningkatkan batas usia pernikahan tidak menjamin menurunkan perceraian, masalahan kesehatan dan mengurangi permasalahan sosial

 

JAKARTA, Indonesia (UPDATE ke-2) — Tak hanya menolak pernikahan beda agama, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak menaikkan usia minimum pernikahan bagi perempuan dari 16 menjadi 18 tahun. 

“Batasan umur adalah open legal policy yang bisa diubah oleh pembuat undang-undang sesuai dengan perkembangan yang ada,” kata Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Kamis, 18 Juni 2015. 

“Kebutuhan menentukan batasan usia perkawinan adalah relatif menyesuaikan dengan perkembangan beragam aspek. Tidak ada jaminan menaikkan batas usia 16 ke 18 tahun akan menurunkan angka perceraian, menyelesaikan masalah kesehatan ataupun permasalahan sosial.” 

Pasal 7 UU Perkawinan tahun 1974 menyebutkan bahwa usia minimum perempuan untuk menikah adalah 16 tahun. Pemohon kasus, yang terdiri dari beberapa individu dan organisasi yang fokus pada hak anak (Koalisi 18+) dan Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), menginginkan umur tersebut dinaikkan menjadi 18 tahun. 

Alih-alih mengabulkan, MK menyarankan pemohon untuk mengajukan legislative review

Salah seorang pemohon, Dian Kartikasari dari Yayasan Kesehatan Perempuan, menyesalkan keputusan MK. Menurut pemohon pada saat UU Perkawinan itu dikeluarkan pada 1974, usia 16 tahun dianggap sebagai usia yang wajar untuk menikah. 

“Pertama, ini sudah menjadi permasalahan yang sangat lama. Kedua, dalam 10 hal dasar dalam HAM memberikan hak perlindungan dan lain sebagainya, maka seharusnya Mahkamah bisa menerjemahkan hal ini dalam rupa usia perkawinan,” kata Dian.

“Mahkamah juga harusnya bisa melihat kalau UU Perkawinan sudah 41 tahun dan kondisinya sudah berubah.”

Menurut survei data kependudukan Indonesia, pada 2012, angka pernikahan di usia 15-19 tahun terjadi pada 6,9 juta anak perempuan dan 28.000 anak laki-laki. 

Pernikahan muda sebabkan banyak masalah 

Dian mengatakan dia mengajukan permohonan uji materi karena melihat kondisi bahwa perkawinan usia muda menimbulkan banyak masalah, seperti putus sekolah, kesehatan reproduksi memburuk, serta angka kematian ibu dan anak yang sangat tinggi. 

“Kesetaraan antara perempuan dan laki-laki tidak akan pernah terjadi kalau perempuan terjebak dalam aturan hukum yang membolehkan mereka jadi korban perkawinan anak.”

Ade Novita, pemohon yang lain dari Koalisi 18, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan MK. 

“Saya tadinya sangat berharap Pasal 7 ayat 2 ini dikabulkan, jadi kita masih bisa melakukan pengetatan dispensasi. Kan kita lihat angkanya memang tinggi di (pernikahan umur) 12-15 tahun.”

Hal senada juga diungkapkan oleh Masruchah dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menyatakan bahwa lebih banyak kerugian yang dihasilkan dari pernikahan dini. 

“Dari hasil kajian dan pemantauan Komnas Perempuan, usia muda di 13-18 tahun banyak mengalami kekerasan domestik. Karena secara mental belum siap, lalu wawasan ekonomi, budaya dan lain sebagainya juga belum ada,” kata Masruchah pada Rappler. 

“Selain itu, angka kematian saat melahirkan pada ibu muda juga tinggi. Negara seharusnya mempertimbangkan bahwa kematangan reproduksi perempuan itu baru pada usia 21 tahun. Sudah ada itu Kementerian Kesehatan kajiannya.”

Pemohon mengatakan mereka masih akan mengusahakan perubahan undang-undang ini dengan mendesak kementerian terkait untuk merevisinya. — Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!