Pimpinan KPK tak kompak soal kewenangan SP3

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pimpinan KPK tak kompak soal kewenangan SP3

GATTA DEWABRATA

Menurut Ruki, salah satu alasan KPK perlu kewenangan SP3 adalah agar KPK tidak dianggap punya kelebihan dibandingkan Polri dan Kejaksaan Agung

 

JAKARTA, Indonesia — Boleh tidak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan kasus? Pertanyaan ini dijawab dengan berbeda-beda oleh pimpinan KPK. 

Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menghendaki KPK bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (KPK). Menurut dia, SP3 sudah ada dalam draft RUU KPK, sejak KPK dibentuk. 

“Buka saja memori transkrip pembentukan UU KPK yang lama. Saya ingin kembalikan itu, karena paling bagus,” kata Ruki pada Rappler, Kamis, 18 Juni. 

Siapa yang bisa keluarkan SP3?

Ruki mengatakan bahwa yang bisa melakukannya adalah penasihat KPK. Menurut Ruki, ini tertuang dalam asbabul nuzul, atau asal mula pemberlakuan SP3 sebagaimana tertulis di rancangan UU KPK. 

“Dikembalikan tugas penasehat KPK agar bisa menghentikan penyidikan,” kata Ruki. 

Kenapa harus ada SP3?

Ruki mengatakan dia tidak ingin ada perbedaan, atau kelebihan, yang dimiliki KPK, namun tidak dimiliki oleh lembaga penegak hukum lainnya, yakni Polri dan Kejaksaan Agung. 

“Saya menginginkan kewenangan dan fasilitas antara KPK dan Kejaksaan itu sama, jangan KPK dianggap punya kelebihan (karena tak bisa menghentikan perkara), kemudian kepolisian asal-asalan, lalu kejaksaan tidak punya apa-apa,” katanya. 

Lalu kapan sebuah kasus bisa dihentikan?

“Kalau tersangkanya mati, ya harus dihentikan penyidikannya,” katanya. 

Tak hanya kalau mati tentunya, kriteria penghentian kasus diatur dalam Pasal 109 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Menurut KUHAP, SP3 bisa dikeluarkan bila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan perkara pidana, terdakwa meninggal dunia, nebis in idem yang berarti seseorang tidak bisa dituntut karena perkara sudah diputus hakim, perkara kedaluwarsa dan pencabutan perkara yang bersifat delik aduan. 

“Tidak bisa kalau SP3 kurang bukti, tidak bisa. Titik habis,” kata Ruki. 

Pimpinan KPK lain tak setuju

Meski ketidaksepakatan antar pimpinan KPK bukan hal yang baru, perbedaan sangat jarang dibawa keluar KPK. Namun perbedaan pandangan terkait SP3 ini disampaikan secara terus terang oleh pimpinan KPK. 

“Saya tidak setuju. Lagian itu kan ide Ruki,” kata pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi pada Rappler usai rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis, 18 Juni.  

Menurut Johan, tujuan wewenang penerbitan SP3 ditiadakan untuk menjadikan KPK lebih profesional. KPK jadi lebih hati-hati dan tidak sembarangan ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka. 

“Maka dari itu KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memberantas korupsi tidak bisa mengeluarkan SP3. Jadi ada sejarahnya agar KPK harus hati-hati dalam menetapkan seseorang jadi tersangka,” katanya seperti dikutip kompas.com

Johan bahkan menegaskan akan tetap mempertahankan agar di KPK tak pernah ada SP3. 

Tak hanya Johan Budi, pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji juga tak sependapat dengan Ruki. 

“Prinsip tiadanya SP3 tetap dipertahankan,” kata Indriyanto seperti dikutip media

Sumber Rappler di KPK juga menyebut bahwa banyak pegawai KPK tidak setuju jika SP3 diberlakukan. Ibarat gigi, taring KPK tidak akan tajam lagi. 

“Biarlah, itu ide Pak Ruki saja,” katanya. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!