KPK akui tak lagi produktif

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK akui tak lagi produktif

GATTA DEWABRATA

Sibuk mengurusi praperadilan dan status penyidik yang tak jelas membuat KPK tidak seproduktif sebelumnya

JAKARTA, Indonesia— Sejak pergantian pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2015, jumlah kasus yang ditangani KPK menurun. Hanya dua kasus baru yang tercatat ditangani komisi ini sejak pergantian tersebut.

“Ada satu, dua, OTT (operasi tangkap tangan) ada,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja pada Rappler, Kamis, 18 Juni. 

Dua kasus baru yang ditangani KPK ini adalah kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011 Jero Wacik serta operasi tangkap tangan Adriansyah, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang adalah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). 

(BACA: Tak jera, Jero jadi tersangka untuk kedua kalinya)

Adriansyah ditangkap tangan setelah mengikuti kongres PDI-P di Bali. Dia diduga menyuap pihak tertentu terkait dengan izin usaha PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. 

(BACA: KPK tangkap tangan kader PDI-P di Bali)

Pada triwulan I 2014, ada 12 kasus yang ditangani KPK. Pada triwulan pertama 2015, hanya 10 kasus yang ditangani KPK. 

KPK sibuk urusi praperadilan

Lalu mengapa hanya dua kasus baru yang bisa digarap oleh KPK saat ini? 

“Ya karena hiruk-pikuk itu makanya tersendat,” kata pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi. 

KPK, kata Johan, sibuk menangani praperadilan dan kasus lain yang sedang menumpuk di tahap penyelidikan dan penyidikan. 

Setidaknya ada 36 kasus yang mangkrak di KPK saat ini. Saking banyaknya kasus yang harus ditangani, KPK harus melakukan gelar perkara dua kali dalam sehari. Untuk penyidikan, KPK pun harus membentuk tim berlapis, misal meminta jaksa penuntut umum bergabung dalam tim penyidikan. 

Belum lagi, ada gelombang praperadilan dari para tersangka korupsi. Tepatnya setelah KPK kalah dalam gugatan praperadilan untuk penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan, setidaknya ada 14 gugatan serupa menyusul. 

Mantan Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang pernah mengatakan pada Rappler bahwa timnya harus bekerja hingga pagi untuk mempersiapkan sidang praperadilan. 

“Teman-teman di sini yang menyelesaikannya sampai jam 1-3 pagi. Jadi mereka kan setiap hari sidangnya,” kata Chatarina. 

(BACA: Pimpinan KPK: Operasi tangkap tangan akan tetap ada)

Status penyidik jadi hambatan 

Salah satu kekalahan telak KPK di praperadilan adalah saat melawan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. Keputusan hakim atas gugatan praperadilan Hadi Poernomo menimbulkan ketidakpastian hukum bagi status penyidik di KPK. 

Dalam amar putusan yang ditandatangani Hakim Aswandi disebutkan bahwa penyelidik dan penyidik KPK, sesuai dengan Pasal 45 dan Pasal 46 Undang-undang KPK, haruslah berstatus sebagai penyelidik atau penyidik di instansi sebelumnya, baik itu Polri atau Kejaksaan.

Padahal selama ini, KPK bisa merekrut pegawai di direktorat lain untuk menjadi penyidik atau penyelidik. Putusan Aswandi mengancam 371 kasus korupsi yang sedang ditangani KPK dan sudah berkekuatan hukum tetap. 

Ternyata putusan Aswandi berdampak pada para penyidik di KPK. Menurut sumber Rappler di lingkungan KPK, para penyelidik dan penyidik memilih untuk menggarap kasus lama daripada membuka kasus baru.  

(BACA: Pasca putusan Hadi Poernomo apa dampaknya bagi KPK?

Alasannya? “Status hukum penyelidik dan penyidik. Jadi mereka menggarap kasus yang di penyelidikan dulu,” kata sumber tersebut. Itu pun harus dipastikan yang menggarapan punya satus penyelidik dan penyidik yang jelas. 

Sumber lain menyebut bahwa memang ada ketidakjelasan dalam status penyidik. “Sedikit banyak berpengaruh, semoga segera kembali normal,” katanya. 

Sementara itu, Adnan mengakui bahwa ada dampak terhadap proses penanganan kasus di KPK setelah putusan praperadilan Hadi Poernomo. Tapi KPK masih belum bersikap. “Kami sedang membahas,” katanya. 

Tapi ia tidak memberi kepastian kapan status hukum para penyidik bisa diperjelas. Namun ia memastikan dalam waktu dekat tidak ada kasus baru dari penyelidikan yang akan naik ke penyidikan. “Masih lama,” katanya. —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!