Philippine economy

Maria, satu-satunya hakim MK, yang tak setuju pernikahan dini

Adelia Putri

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Maria, satu-satunya hakim MK, yang tak setuju pernikahan dini
Tak sependapat dengan hakim MK lainnya, Maria Farida mengatakan perceraian bisa dicegah dengan mencegah pernikahan oleh pasangan di bawah umur

 

JAKARTA, Indonesia — Satu-satunya hakim perempuan di Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati adalah juga satu-satunya hakim MK yang tak setuju dengan penolakan institusinya untuk menaikkan usia minimum pernikahan bagi perempuan. 

(BACA: MK tolak uji materi terkait usia minimum pernikahan) 

Maria menyatakan dissenting opinion,  atau opini berbeda terhadap putusan MK. Ada beberapa alasannya. 

1. Pernikahan tanpa perceraian

Menurut Maria, tujuan dari Undang-Undang Perkawinan adalah perkawinan yang merupakan ikatan lahir batin untuk membentuk keluarga yang bahagia. 

“Karena itu harus masak jiwa raga agar mewujudkan perkawinan yang baik tanpa perceraian, harus dicegah perkawinan dengan calon suami-istri yang masih di bawah umur,” kata Maria. 

2. Kehamilan dini dan putus sekolah

Alasan lain Maria menentang putusan MK adalah karena menurutnya pernikahan usia dini bisa berlanjut pada kehamilan dini yang memiliki risiko terhadap kesehatan reproduksi perempuan. 

Selain itu, Maria juga mengatakan bahwa perkawinan usia dini hampir selalu menimbulkan putus sekolah, menghalangi kesempatan mereka mengembangkan potensi untuk menjadi orang dewasa yang mandiri, berpengetahuan, dan berdaya guna. 

3. Tidak terkait hak asasi manusia

Maria juga membantah argumen bahwa meningkatkan usia minimum pernikahan bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM)

“Dari keterangan yang diberikan DPR, sebenarnya Bangsa Indonesia seharusnya mempertimbangkan kembali batasan usia, masih sesuai atau tidak. Pemahaman atas hak asasi manusia sudah jauh lebih maju daripada saat UU tersebut disahkan,” ujarnya. 

“Terdapat kewajiban negara untuk melindungi, memenuhi, dan menghormati hak anak sesuai UUD 1945.”

4. Tak sejalan dengan UU lain

Definisi anak dalam undang-undang lain menurut Maria harusnya bisa dijadikan alasan untuk mengubah usia minimum pernikahan. 

“Beberapa UU juga menetapkan yang dimaksud anak adalah yang belum berumur 18 tahun, termasuk yang ada di dalam kandungan. Batas usia menikah dalam UU Perkawinan tidak lagi sesuai dengan UU yang berlaku. UU No. 23 tentang Perlindungan Anak juga berisi poin mencegah perkawinan pada usia anak,” kata Maria.

Ketidakpastian hukum ini melanggar hak anak yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat 3, Pasal 28B Ayat 2, dan Pasal 28 C Ayat 1 UUD 1945.

5. Legislative review tak selesaikan masalah

Anjuran mahkamah untuk legislative review, bagi Maria, tidak dapat menjawab permasalahan yang ada.

Legislative review butuh proses yang cukup panjang. Sudah waktunya diperlukan perubahan hukum segera melalui putusan mahkamah,” katanya. 

Penolakan MK untuk cegah anak di luar nikah

MK berpendapat bahwa alasan penolakannya adalah karena asas perkawinan adalah kesukarelaan, persetujuan kedua belah pihak, kemitraan suami istri untuk selama-lamanya, dan personalitas pasangan. 

“Dari asas perkawinan tersebut, tidaklah dikenal umur minimal demi untuk mencegah kemudharatan yang lebih besar,” demikian pendapat MK sebagaimana tertuang dalam putusan. 

Pertimbangan MK menyebutkan bahwa kemudharatan bisa menyebar lebih cepat karena pengaruh keadaan, termasuk makanan, lingkungan, pergaulan, teknologi dan keterbukaan informasi yang mempercepat dorongan birahi. 

“Dorongan birahi itu semestinya dapat disalurkan melalui perkawinan yang sah, sebagaimana ajaran agama, sehingga tidak melahirkan anak di luar perkawinan atau anak haram, atau anak ranjang.” — Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!