Harga kebutuhan pokok normal di bulan Ramadan

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Harga kebutuhan pokok normal di bulan Ramadan

EPA

Ada inisiatif menjaga stabilitas harga sembako, mulai dari Perpres stabilisasi harga sampai peluncuran Gerai Maritim. Instrumen hukum sudah lengkap. Yang ditunggu pengawasan dan penindakan.


“Siapa pun yang main-main dengan harga kebutuhan pokok akan saya kejar”. Demikian ancaman Presiden Joko “Jokowi” Widodo beberapa hari yang lalu menyikapi kecenderungan kenaikan harga beberapa kebutuhan pokok menjelang Lebaran.

Saya membaca sikap presiden ini di laman setkab.go.id yang memuat tekad presiden mengejar pemain harga barang kebutuhan pokok. Saya yakin kita semua menyambut baik tekad itu, karena tujuannya untuk melindungi rakyat dari lonjakan harga di saat bulan Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri 1436 H.

Pagi ini saya agak kaget. Harga seekor ayam kampung di pasar tradisional dekat rumah, melonjak menjadi Rp 125 ribu per ekor. Ayamnya sih, besar ukurannya, karena ayam jantan. Sebelum memasuki bulan puasa harganya Rp 90 ribu. Saya mencari ayam kampung, karena ingin membuat ayam pop, salah satu masakan ala Padang, untuk berbuka puasa. Membayangkannya sudah bikin ngiler, apalagi dengan sambal tomat yang pas.

Harga daging naik Rp 5 ribu per kilogram. Harga cabai, bawang merah dan bawang putih serta sejumlah harga sayur naik sedikit, sekitar Rp 1.000-2.000 per ikat atau per kilogram. Menurut saya, wajar lah. Saya percaya pedagang di pasar tradisional tidak begitu saja menaikkan harga. Hubungan komunikasi antara penjual dan pembeli di pasar tradisional cukup dekat.  

“Ini naikin harga juga nggak enak, Bu. Apalagi sudah langganan,” kata mereka.  

Di pasar swalayan, saya kok malah kurang memperhatikan harga ya. Mungkin karena jarang belanja di pasar swalayan. Tiga hari lalu saya ke sebuah swalayan besar, dan berbelanja segala macam sambil mengajak anak dan asisten di rumah menonton film Jurrasic World.

Tapi yang saya beli adalah jenis yang tidak ada di pasar tradisional, misalnya sirup merek tertentu dan makanan kalengan. Tidak bisa membandingkan harga dengan di pasar tradisional. Saya akan lakukan pekan depan.

Jadi, sejauh ini saya menganggap harga barang kebutuhan masak-memasak masih OK. Mungkin pedagang harus menyiapkan dana untuk memberikan tunjangan hari raya (THR), sehingga minimal harus membayar 1,5 kali gaji bulanan. Minimal ya, karena idealnya 1 bulan gaji untuk THR, sehingga harus disiapkan dana dua kali lipat untuk gaji Juli. Harga beras memang sudah melambung sejak Februari tahun ini.  Naiknya sekitar 20%.  

Karena saya menganggap ayam kampung bukan kebutuhan pokok, apalagi saya cuma masak ayam pop mungkin satu kali saja selama Ramadan ini, maka saya tidak menganggap kenaikan drastis dari Rp 90 ribu menjadi Rp 125 ribu per ekor sebagai pelanggaran.  Pedagangnya juga bingung, kok naiknya demikian besar. “Dari sononya begitu,” kata dia. Ya wis, aku rapopo.  

Harga ayam biasa, relatif  stabil, Rp 35 ribu per kilogram. Rupanya dalam rangka menunjang kinerja dan mencegah kena semprot presiden, para menteri terkait rajin turun ke lapangan mengecek harga.

Pagi ini saya membaca di koran Kompas, bahwa pemerintah meluncurkan program Gerai Maritim. Ini dilakukan untuk menurunkan disparitas alias kesenjangan harga antara di wilayah timur Indonesia yang masih tinggi. Hingga akhir 2015, pemerintah menargetkan penurunan disparitas dari 35% menjadi di bawah 13,5%.  

“Kami berupaya agar harga kebutuhan pokok dan wilayah timur dan terluar Indonesia tidak jauh berbeda atau sama dengan di wilayah Jawa,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel saat meresmikan Gerai Maritim di Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat, 19 Juni.

(BACA: Gerai Maritim untuk jaga harga di Indonesia timur)

Gerai Maritim adalah sebuah kerjasama antar kementerian dengan PT Pelni dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia. Kemarin, dari Pelabuhan Tanjung Priok dikirimkan 10 peti kemas menggunakan KM Dempo, menuju wilayah di kepulauan Papua.

Kapal yang membawa barang kebutuhan pokok seperti beras, terigu, gula, minyak goreng, daging ayam, mi instan, dan paket sembako itu dijadwalkan tiba di pelabuhan Serui, Yapel, Papua, pada 25 Juni nanti. Kapal akan singgah di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menjemput 1 peti kemas telur ayam yang didatangkan dari Blitar.

Pekan lalu Pertamina juga menjamin pasokan BBM dan LPG selama Ramadan dan Idul Fitri 1436 H aman. Kalau ada lonjakan harga tak wajar atau kurang pasokan,  masyarakat bisa mengontak nomor 500-000 (atau via HP di nomor 021 500000) atau melalui sms di nomor 08159500000.

Jumat ini juga, staf khusus Presiden Jokowi, Teten Masduki, menginformasikan bahwa presiden sudah menandatangani Peraturan Presiden tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Melalui Perpres ini diharapkan gejolak harga barang pokok bisa diatasi.  

Menurut Teten, dengan Perpres tersebut, untuk keadaan-keadaan khusus misalnya pada saat lebaran atau keadaan tertentu, pemerintah pusat dan daerah bisa ikut mengendalikan, selain stok juga. (BACA:

Sebenarnya kita sudah punya instrumen hukum untuk mengejar pelaku usaha yang menyimpan dan menimbum barang kebutuhan pokok, yakni Undang-Undang no. 18 tahun 2012 tentang Pangan dan UU no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Sanksi bagi penyimpan dan penimbun bahan kebutuhan pokok cukup berat. Sanksi mulai dari penghentian usaha, dan penjara 5-7 tahun serta denda mencapai Rp 100 Miliar.  

Rasanya dari Ramadan ke Ramadan, Lebaran ke Lebaran, belum pernah dengar ada yang dijerat dengan kedua UU ini ya? —Rappler.com

Uni Lubis adalah seorang jurnalis senior dan Eisenhower fellow. Dapat disapa di @UniLubisTulisan ini adalah bagian dari Cerita Ramadan.

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!