Mulai 1 Juli, penghasilan di bawah Rp36 juta per tahun tak kena pajak

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Mulai 1 Juli, penghasilan di bawah Rp36 juta per tahun tak kena pajak
Pemerintah berharap dengan menaikan penghasilan tak kena pajak akan mendorong daya beli masyarakat. Bisakah?

 

JAKARTA, Indonesia — Aturan mengenai pendapatan di bawah Rp36 juta per tahun tidak kena pajak akan mulai diberlakukan minggu depan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujuinya pada Kamis, 25 Juni.  

“Kami telah konsultasi dan apa yang disampaikan Pak Menteri (Keuangan) jelas dan dapat diterima Komisi XI,” kata Ketua Komisi XI Fadel Muhammad seperti dikutip Antara. 

Pemerintah segera menyiapkan Peraturan Keuangan (PMK) mengenai perubahan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) tersebut.

“Per 1 Juli 2015 nanti, perusahaan akan motong gaji karyawannya dengan disesuaikan yaitu sesuai PTKP yang baru,” kata Dirjen Pajak Sigit Priadi. 

Sebelumnya, batas pendapatan tak kena pajak adalah di bawah Rp24 juta per tahun. 

 (BACA: Peningkatan PTKP: Dorong ekonomi vs kurangnya penerimaan negara)

Ada 3 pertimbangan pemerintah dalam menaikan PTKP, yakni karena perlambatan ekonomi, untuk menaikan daya beli masyarakat dan menyesuaikan dengan kenaikan upah minimum. 

Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, kenaikan PTKP ini setelah berlaku bisa menyumbang pertumbuhan ekonomi sebesar 0,09 persen, konsumsi rumah tangga sebesar 0,07 persen, investasi sebesar 0,19 persen, dan inflasi sebesar 0,04 persen. 

Danar, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan gaji pokok di bawah Rp 3 juta per bulan (atau Rp 36 juta per tahun) mengaku gembira jika besaran PTKP ditingkatkan.

“Saya gembira karena bisa menabung lebih banyak. Berarti banget kenaikan PTKP ini,” kata Danar yang mengaku selama ini gajinya selalu dipotong pajak penghasilan.

Hal senada diungkapkan Ipang, seorang jurnalis di sebuah media yang gaji pokoknya juga berada di bawah Rp 3 juta/bulan.

“Saya sih senang ya, dan dukung. Cuma mesti dipertimbangkan juga nanti berkurangnya penerimaan pajak akan ditutup dari mana oleh pemerintah,” kata Ipang.

Sementara itu Didin, seorang pengemudi di perusahaan rental mobil, mengaku tak tahu menahu seputar pembayaran pajak penghasilannya karena telah diurus oleh pihak pemberi kerja.

“Saya rasa ada ya (pajak), cuma detilnya gimana yang ngatur perusahaan,” kata Didin. — Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!