RPP E-commerce akan dorong bisnis online ke media sosial

Haryo Wisanggeni

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

RPP E-commerce akan dorong bisnis online ke media sosial

AFP

Kewajiban pelaku bisnis online memiliki NPWP dinilai bisa melemahkan pertumbuhan e-commerce

JAKARTA, Indonesia — Rencana pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak dari sektor e-commerce, atau perdagangan elektronik, hanya akan membuat pelaku bisnis online terdorong untuk menggunakan media sosial. 

“Pesannya yang berbahaya, karena akan membuat pelaku bisnis berpikir bahwa pemerintah membatasi kalau e-commerce itu hanya untuk sektor formal,” kata Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Daniel Tumiwa, Kamis, 25 Juni. 

“Akibatnya yang saat ini masih berada di sektor informal akan beralih menggunakan media sosial dan tidak masuk ke platform e-commerce.”

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait e-commerce ini akan mewajibkan pelaku bisnis online untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bila berjualan di pasar Indonesia. 

“Menjadi masalah juga ini, orang mau jualan diminta NPWP, ya mereka ujung-ujungnya lari ke Facebook,” kata Direktur Utama situs MatahariMall.com Hadi Wenas. 

Hal ini, menurutnya, hanya akan melemahkan bisnis perdagangan elektronik Indonesia yang sedang menggeliat karena didorong oleh meningkatnya ‘ekonomi internet’ di Indonesia. 

(BACA: Pelaku startup Indonesia, ayo cari investor!)

Wajib bayar pajak

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menegaskan bahwa muatan RPP hanya mengimplementasikan peraturan yang berlaku.

“Loh punya NPWP itu memang aturannya seperti itu. Nah di sana ada peraturannya. Kalau soal penerimaan pajak, kewajiban warga negara itu,” kata Rachmat, Jumat, 26 Juni.  

Menurut Kementerian Keuangan, berdasarkan sampling yang pernah dilakukan terhadap 2.000 pelaku bisnis e-commerce dari berbagai tingkatan, yang memiliki NPWP tidak sampai 50%. Kebanyakan yang tidak memiliki NPWP adalah pelaku bisnis kecil atau perorangan.  

Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Ditjen Pajak Wahyu K. Tumakaka mengatakan bahwa mewajibkan NPWP ini akan membuat pengusaha besar ataupun pelaku bisnis online perorangan patuh membayar pajak. 

“Kami itu tidak membedakan antara bisnis online dan offline. Kalau ada kewajiban pajak, tentu harus dilaksanakan,” kata  Wahyu. “NPWP itu sebenarnya wajib, sekarang buka rekening bank, beli mobil atau rumah ditanya NPWP kok.” — Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!