SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Ibu angkat Engeline, Margriet Megawe, terancam hukuman mati setelah polisi menetapkan dia sebagai tersangka pembunuhan berencana.
“Margriet dikenai Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP yang masuk dalam pembunuhan berencana serta pasal penelantaran anak yang sebelumnya sudah ditetapkan terhadap Margriet dalam kasus penelantaran anak,” kata Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto seperti dikutip Kompas.com, Minggu, 28 Juni.
Isi dari Pasal 340 adalah “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Polda Bali sebelumnya menetapkan Agustinus, pembantu Margriet, sebagai tersangka pembunuh Engeline, gadis berusia 8 tahun yang ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumahnya setelah menghilang 3 minggu.
(BACA: Hilang 3 minggu, Angeline ditemukan tewas)
Namun Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengatakan bahwa Agustinus hanya membantu mengubur jenazah Engeline.
“Sementara ini (Margriet) menjadi pelaku utama kasus yang menyebabkan kematian dari korban Engeline,” kata Ronny seperti dikutip Antara.
Hery mengatakan motif pembunuhannya belum diketahui. Polda Bali berencana untuk memeriksa Margriet Senin, 29 Juni. Namun mereka masih menunggu kedatangan pengacara Margriet, Hotma Sitompul.
Margriet tak hanya dikenakan pasal pembunuhan. Polisi sebelumnya juga telah menetapkan dia sebagai tersangka untuk kasus penelantaran anak. — Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.