Simpatisan ISIS dihukum 4 tahun penjara karena mendanai latihan terorisme

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Simpatisan ISIS dihukum 4 tahun penjara karena mendanai latihan terorisme

AFP

(UPDATED) Afif sempat pergi ke Suriah untuk latihan militer dan melakukan deklarasi mendukung ISIS

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) —Simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), Afif Abdul Majid, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni.  Afif terbukti bersalah karena memberikan bantuan dana kepada organisasi yang diduga berafilasi dengan ISIS. 

Berdasar dakwaan, yang dibacakan oleh hakim Mas’ud, terdakwa Afif terbukti terlibat dalam tindakan terorisme dengan memberikan sejumlah dana, melanggar pasal 15 Jo 11 Jo 7 Undang-Undang No. 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. 

Hukuman yang diterima oleh Afif ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kegiatan terorisme.

Jaksa sebenarnya menuntut Afif dengan dua pasal. Pasal pertama adalah keterlibatan dalam aktivitas terorisme di atas. Kedua, Pasal 15 Jo. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, atau Pasal 139a Jo. Pasal 87 KUHPidana tentang tindak pidana makar.

Namun saat pembacaan tuntutan, hakim membatalkan tuntutan kedua karena tidak memiliki cukup bukti selama pemeriksaan dan keterangan saksi di persidangan. Mas’ud mengatakan untuk tuntutan jaksa terkait penyebaran ISI di Indonesia tidak terbukti. 

“Terdakwa pergi ke Suriah untuk latihan militer dan mendeklarasikan mendukung ISIS tapi dalam fakta persidangan tidak terungkap bahwa terdakwa melakukan tindakan kekerasan dan menimbulkan program masal. Untuk itu unsur kedua tidak terbukti sah,” kata Mas’ud seperti dikutip Detik.com.

Afif pertama kali ditangkap oleh Densus 88 di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat pada 9 Agustus 2014. Saat ditangkap, ia menjabat sebagai amir, atau pemimpin Jamaah Ansharut Tauhid (JAT). Dari penyidikan, polisi mengetahui bahwa Afif pertama kali bergabung dengan organisasi yang diduga terkait dengan ISIS itu pada 2013. 

Sebelum Afif, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pernah menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Abdul Jabar Rauf Sutarman alias M. Imran dengan dakwaan pemalsuan dokumen. Abdul terbukti melanggar pasal 263 dan 267 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

M Imran diciduk polisi bersama istri dan anaknya pada akhir 2014 lalu saat hendak terbang ke Turki dengan maskapai Qatar Airlines 959. 

Penangkapan dilakukan setelah petugas bandara menemukan ketidakcocokan data antara KTP dan paspor. Imran ternyata mengganti identitasnya dengan nama Abdul Jabar Rauf Sutarman. Sementara istri dan anaknya berganti menjadi Ratna Pratiwi Sulaiman dan Nabil Ayip Jabbar.

Keberangkatan Imran ke Turki disebut-sebut untuk bergabung dengan militan ISIS. —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!