Satpol PP dan polisi kembali segel masjid Ahmadiyah di Tasikmalaya

Camelia Pasandaran

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Masjid Al Furqon milik Ahmadiyah disegel oleh pemerintah tanpa ada surat perintah pengadilan

JAKARTA, Indonesia — Upaya jemaat Ahmadiyah untuk kembali menggunakan Masjid Al Furqon di Desa Kersamaju, Tasikmalaya, gagal. Satpol PP dari Kecamatan Cigalentang dan polisi kembali menyegel bangunan masjid, Senin, 29 Juni.  

“Jadi sebetulnya seminggu yang lalu, kita sudah pernah mengirimkan surat ke Bakorpakem (Badan Koordinasi Aliran dan Kepercayaan), ke Muspida. Isinya adalah pemberitahuan untuk menggunakan kembali masjid,” kata Yendra Budiana, juru bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) pada Rappler, Selasa, 30 Juni.  

“Masjid saat itu kondisinya ditutup oleh Satpol PP tanpa ada surat resmi dan perintah pengadilan. Mereka mempermasalahkan IMB.”

Pada Senin siang, jemaat berdatangan, membersihkan masjid karena berencana akan kembali menggunakannya. Namun polisi bersama Satpol PP datang dan mengusir mereka. Masjid kembali di segel. 

Masjid Al Furqon yang berdiri sejak 1998 ini memang tak pernah memiliki IMB, karena dulu hanya berupa bangunan semipermanen berbentuk panggung. Pada 2014, kondisi bangunan yang memburuk dan banyak kebocoran membuat jemaat merencanakan renovasi. 

Dalam proses mengurus IMB, Kepala Desa Kersamaju menolak untuk memberikan rekomendasi. 

“Jadi di satu sisi IMB dihalangi, di sisi lain, tidak diperbolehkan untuk beribadah,” kata Yendra. 

Cerita lengkap mengenai penyegelan masjid ini yang pertama kalinya bisa di baca di tulisan ini: Satu lagi masjid Ahmadiyah ditutup pemerintah Jawa Barat.

Yendra mempertanyakan wewenang polisi untuk menyegel kembali masjid tersebut, mengingat Kapolda Jawa Barat Moechgiyarto mengatakan belum lama ini agar tidak ada lagi penyegelan tempat ibadah. 

“Potensi kerawanan terkait paham keagamaan memang termasuk yang menjadi atensi kami. Makanya saya sudah perintahkan kepada jajaran saya, tidak ada lagi kegiatan-kegiatan penyegelan tempat ibadah. Itu bukan kewenangan pihak kepolisian. Itu kewenangan pemerintah daerah,” kata Moechgiyarto seperti dikutip Pikiran Rakyat

 Kenyataannya, menurut Yendra, dalam penyegelan masjid, polisi ikut aktif terlibat dan memaksa jemaat untuk meninggalkan lokasi. 

“Namun dalam laporan yang mereka kirimkan ke Polda, alasan penyegelan karena ada penguatan massa dari FPI sejumlah 2.000 orang. Tidak ada itu. Kalau pun misalnya ada, harusnya polisi bisa antisipasi.” — Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!