Merangkul Uber dan Go-Jek, pemerintah butuh regulasi baru

Haryo Wisanggeni

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Merangkul Uber dan Go-Jek, pemerintah butuh regulasi baru

AFP

Sopir Uber ditangkap Polisi, pengemudi Go-Jek dapat resistensi dari ojek konvensional. Apa solusi hadapi model bisnis baru agar tak timbulkan polemik?

Seorang pengemudi Go-Jek di jalanan Jakarta. Foto oleh Adek Berry/AFP

JAKARTA, Indonesia — Meskipun disambut positif oleh konsumen, kehadiran model bisnis baru yang dibawa oleh Uber dan Go-Jek di sisi lain juga menimbulkan sejumlah polemik.

Sebagai solusinya, Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi Sutanto Soehodho mengusulkan agar pemerintah membuka ruang diskusi bagi pembuatan regulasi baru yang mengakomodasi model bisnis semacam ini. 

“Orang berbisnis itu kan sangat kreatif, regulasi yang sudah lama dibuat belum tentu bisa mengakomodasi kreativitas ini,” kata Sutanto kepada Rappler, Selasa, 7 Juli.

(BACA: Ahok: Meski bukan kendaraan umum resmi, Jakarta butuh ojek)

Proses diskusi ini juga menurut Sutanto harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan dilakukan di tingkat nasional.

“Saya rasa semua stakeholders harus terlibat, tidak hanya satu-dua pemerintah daerah. Karena Uber dan mungkin nanti Go-jek ini kan mulai hadir dimana-mana, kalau diselesaikan di setiap daerah lalu ternyata masing-masing membuat standar yang berbeda kan jadi masalah.

“Lalu Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) juga perlu ikut terlibat, yang membuat regulasi terkait teknologi kan bukan pemerintah daerah,” ujarnya. 

Pakar transportasi Danang Parikesit sependapat dengan usulan ini. Menurutnya, proses integrasi antara transportasi dan teknologi yang akhirnya melahirkan model bisnis seperti Uber dan Go-Jek perlu direspon dengan penyesuaian regulasi. 

(BACA: TransJakarta rangkul Go-Jek buat aplikasi Go Busway

“Inti persoalannya adalah konvergensi antara bidang ICT (teknologi informasi dan komunikasi) dan transportasi. Ini belum diatur oleh undang-undang kita. Belum menjadi subyek regulasi sehingga tidak jelas cantolannya kemana,” kata Danang.

“Undang-undang kita harus forward looking, segera merespon fenomena ini. Ini kan sudah menjadi fenomena publik.”

Namun, apa saja polemik yang muncul sejauh ini terkait dengan kehadiran Uber dan Go-Jek?

Model bisnis yang belum jelas

Logo Uber di kantornya di San Fransisco, Amerika Serikat. John G. Mabanglo/EPA

Dalam kasus Uber, mengemuka perdebatan apakah Uber dapat dikategorikan sebagai perusahaan transportasi atau tidak. 

“Kami hadir untuk membantu membuat transportasi publik menjadi lebih andal. Kami bukan perusahaan transportasi” kata General Manager Uber Indonesia Alan Jiang dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa.

(BACA: Jakarta police detain Uber drivers)

Dalam menjalankan misinya tersebut, Uber mengembangkan aplikasi ponsel pintar yang berfungsi sebagai tempat bertemunya konsumen yang membutuhkan jasa transportasi dan penyedia jasa rental mobil.

Oleh karena itu, dalam berbagai kesempatan Uber mengklaim diri mereka sebagai perusahaan teknologi. 

Sutanto tak sependapat. “Mereka menyediakan jasa transportasi, ada armadanya dan terjadi transaksi dengan uang. Transportasi itu intinya apa sih? Kan berpindahnya orang dari satu titik ke titik lain,” katanya.

(BACA: Jakarta threatens to ban Uber car app)

Timbulnya konflik sosial 

Polemik juga muncul dari dampak sosial kehadiran Uber dan Go-Jek yang berujung pada terciptanya konflik horizontal.

“Uber di Perancis sudah diprotes, kalau Go-Jek Anda juga bisa lihat kan mulai ada penolakan dari ojek lokal,” kata Sutanto.

(BACA: Go-Jek vs ojek konvensional, pilih mana?)

Di sejumlah tempat, penolakan terhadap pengemudi Go-Jek oleh pengemudi ojek pangkalan bahkan mulai muncul secara teroganisir. Misalnya di sekitar Apartemen Kalibata City dan Perumahan Pondok Jaya, Bintaro.

July 2, 2015

Kemacetan Jakarta membuat pangsa pasar ojek berkembang besar. Meski tarifnya kerap tak menentu, banyak warga Jakarta dan sekitarnya mengandalkan ojek sebagai moda transportasi sehari-hari.

Namun, kemunculan Go-Jek ini membuat jumlah pelanggan yang besar tersebut tidak lagi menjadi rumput hijau bagi para pengojek konvensional.

(BACA: Kapolda janji lindungi Go-Jek, minta ojek biasa berinovasi)

“Langganan banyak yang kabur pakai Go-Jek, dari 7 orang langganan, sekarang saya cuma pegang 3 orang,” kata Yosi, seorang pengemudi ojek, seperti dikutip media.

“Penghasilan pun turun dari biasanya Rp 100 ribu per hari, jadi cuma Rp 50-80 ribu.” —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!