SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Puluhan massa Front Jihad Indonesia (FJI) menuntut agar Gereja Baptis Indonesia di Desa Bangunharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta ditutup. Untuk menyampaikan aspirasinya mereka berunjuk rasa di depan gereja, Selasa, 14 Juli.
Belum adanya dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki oleh Gereja Baptis Indonesia menjadi dasar tuntutan FJI.
“Bagaimanapun, gereja ini harus ditutup sekarang. Ini tidak bisa digunakan karena tidak memiliki izin yang benar,” kata komandan FJI Abdul Rohman di sela aksi unjuk rasa, seperti dikutip oleh media.
Dalam aksinya, massa FJI ingin masuk ke dalam kompleks gereja dan menurunkan papan namanya. Niat tersebut urung terlaksana karena kehadiran aparat kepolisian setempat yang melobi mereka.
Massa Front Jihad Islam Bersenjata Serang Gereja Baptis Indonesia Di Bantul http://t.co/E1MiuO9rPt pic.twitter.com/Pi9O884ORC
— setiyawan (@shi_jiwang) July 15, 2015
“Kami hanya memfasilitasi mengamankan supaya tidak ada bentrok. Soal masukan ormas akan kami sampaikan ke Pemkab Bantul yang lebih berwenang,” kata Kepala Bagian Operasi Polres Bantul Kompol Qori Handoko kepada massa FJI sebagaimana dilaporkan oleh media.
Menurut Qori, masalah gereja Baptis Indonesia Saman sudah dibahas di tingkat Pemerintah Kabupaten Bantul. Hasilnya peribadatan di gereja itu untuk sementara dihentikan selama IMB belum turun.
Mengapa hingga kini Gereja Baptis Indonesia belum juga memiliki IMB?
Tugiyatno, seorang warga setempat, mengatakan kepada media bahwa penyebabnya adalah sebagian warga tidak sepakat dengan pendirian gereja. “Karena mayoritas warga di sini kan Muslim,” ujarnya.
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan 9 tahun 2006, pendirian rumah ibadah wajib selain wajib memenuhi sejumlah syarat administratif, juga harus didukung oleh masyarakat setempat sebanyak paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
Bukan kasus pertama
Gereja Baptis Indonesia di Bantul bukan gereja pertama yang menghadapi situasi semacam ini. Sebelumnya GKI Yasmin di Bogor, Jawa Barat, juga tak bisa menjalankan fungsinya sebagai rumah ibadah karena persoalan IMB.
(BACA: GKI Yasmin peringati Jumat Agung di garasi)
GKI Yasmin disegel oleh Pemerintah Kota Bogor setelah IMB yang secara sah mereka dapatkan dibatalkan oleh mantan Walikota Bogor Diani Budiarto.
Tak ingin melawan hukum, mereka berjuang melalui pengadilan. Mahkamah Agung memenangkan mereka, dan memerintahkan untuk membuka segel.
Namun, meski walikota telah berganti, tak ada tanda-tanda segel tersebut akan dibuka.— Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.