Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara

ATA

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara

AFP

Diwarnai dissenting opinion hakim, Anas divonis 8 tahun penjara. Merasa hukuman yang dijatuhkan padanya tak adil, Anas akan ajukan banding

 

JAKARTA, Indonesia — Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa Anas Urbaningrum. Dalam kasus ini majelis hakim menilai Anas terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama subsider dan dakwaan kedua tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga divonis denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

“Menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan TPPU yang dilakukan secara berulang kali sebagaimana dakwaan 1 subsider dan dakwaan kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan vonis terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, (24/9).

 

Selain hukuman kurungan dan denda, majelis hakim juga mengharuskan Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar‎ Rp 57.590.330.580 dan USD 5.261.070‎.

 

Apabila ia tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi kekurangan.

 

“Jika harta benda tidak mencukupi, diganti pidana penjara dua tahun,” sambung Hakim Haswandi.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anas dengan hukuman pidana 15 tahun penjara. Selain pidana penjara, Anas Urbaningrum selaku terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 500 juta  subsider selama lima bulan kurungan.

 

Saat memberikan putusan, majelis hakim menyampaikan pertimbangan memberatkan dan meringankan untuk Anas. Adapun hal yang memberatkannya adalah terdakwa Anas sebagai anggota DPR RI, ketua fraksi, dan ketua umum partai seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat tentang pejabat negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu ia juga dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

 

Anas juga dianggap tidak mendukung spirit masyarakat, bangsa, dan negara dalam pemberantasan korupsi. Ia juga tidak mendukung spirit sistem politik yang bebas dari KKN.

 

Sedangkan hal yang meringankan adalah ia pernah mendapat penghargaan dari negara Bintang Jasa Utama pada tahun 1999. Ia juga belum pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.

 

Dua hakim ajukan ‘dissenting opinion’

 

Dalam persidangan Anas, dua hakim mengajukan dissenting opinion, atau dissenting opinion. Dua hakim itu adalah hakim anggota III Slamet Subagyo dan hakim anggota IV Joko Subagyo. Keduanya berbeda pendapat mengenai dakwaan kedua dan ketiga Jaksa KPK mengenai pencucian uang.

 

Sementara, untuk dakwaan pertama mengenai dugaan penerimaan hadiah atau janji, keduanya sependapat untuk menolak eksepsi.

 

“Berbeda pendapat dalam putusan sela terhadap dakwaan kedua dan ketiga. Tidak dapat menerima dakwaan kedua dan ketiga,” kata Hakim Anggota Slamet Subagyo dalam sidang.

 

Diketahui dalam dakwaan primer, Anas didakwa dengan pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

Sementara, untuk dakwaan kesatu subsidair, Anas didakwa dengan pasal 11 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

 

Untuk dakwaan kedua, Anas didakwa melanggar pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentan Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

 

Sedangkan dakwaan ketiga, Anas didakwa melanggar pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam kasus ini Anas dinilai hakim hanya tidak terbukti di dakwaan pertama primair dan dakwaan ke 3.

 

Anas akan ajukan banding

 

Menanggapi vonis majelis hakim, Anas dan kuasa hukum menyatakan masih pikir-pikir. Anas merasa putusan vonis pada dirinya belum berkeadilan hukum. Pasalnya, kata dia, putusan itu tidak berdasarkan fakta persidangan yang lengkap dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Ini memang tentang terdakwa, tentang Anas, tapi tentu saya harus berbicara, berdiskusi, terutama dengan keluarga. Karena itu, mohon diizinkan untuk waktu berkonsultasi, untuk waktu berbicara, untuk waktu istikharoh, sampai waktu seminggu,” kata Anas di hadapan Majelis Hakim.

 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Dengan demikian, putusan hakim belum berkekuatan hukum tetap.

 

Anas minta sumpah kutukan

 

Sebelum mengakhiri sidangnya, Anas Urbaningrum masih melakukan ritual dengan istilahnya sumpah kutukan, atau mubahalah. Ia meminta tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Majelis Hakim untuk melakukan sumpah itu dalam sidang.

 

“Mohon jika diperkenankan, di ujung persidangan yang terhormat ini, tim jaksa penuntut umum, dan juga majelis hakim yang mulia melakukan mubahalah. Mubahalah itu adalah sumpah kutukan,” tutur Anas.

 

Ia mengaku meyakini substansi tentang pembelaannya sebagai terdakwa, oleh karena itu ia meminta pada semua pihak yang menghukumnya untuk bersumpah.

 

“Sebagai terdakwa saya yakin, penuntut umum yakin, majelis juga yakin, mohon diizinkan di forum yang terhormat ini majelis persidangan yang terhormat ini untuk melakukan mubahalah. Siapa yang salah, itulah yang sanggup menerima kutukan,” tegas Anas.

 

Namun permintaan Anas ini tidak dihiraukan oleh Majelis Hakim. Hakim ketua justru langsung menutup jalannya persidangan.

 

“Dengan adanya putusan ini, maka persidangan perkara atas nama terdakwa Anas Urbaningrum selesai dan persidangan dinyatakan ditutup,” tandas Hakim Haswandi.

 

Atas vonis itu, ratusan pendukung Anas di Pengadilan Tipikor langsung menyatakan protes lewat orasi di depan gedung pengadilan. Mereka juga membakar sampah membuat api unggun sebagai simbol protes. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!