SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Harapan terakhir untuk tetap hidup bagi terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso punah sudah.
“Menolak PK Mary Jane Fiesta Veloso,” demikian keputusan Mahkamah Agung sebagaimana dikutip dari situs MA, Kamis, 26 Maret 2015.
Keputusan tersebut dikeluarkan pada Rabu, 25 Maret, oleh Ketua Majelis Hakim Agung M. Saleh dengan anggota Timur Manurung dan Andi Samsan Nganro.
(BACA: Tangisan Mary Jane dan harapan ampunan dari hukuman mati)
Agus Salim, pengacara Mary Jane, mengatakan belum mendapatkan informasi.
“Saya tahu dari media online dan running text di televisi,” katanya pada Rappler. “Saya belum dapat pemberitaan resmi dari Mahkamah Agung, jadi kami belum tahu alasan penolakan itu. Kami akan tunggu surat resmi baru kami akan mendiskusikan langkah apa yang akan diambil.”
Juru Bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan bahwa mereka menghargai keputusan Mahkamah Agung tersebut.
“Hal tersebut sesuai dengan harapan dan pemahaman kami bahwa terpidana yang sudah ditolak permohonan grasinya, seharusnya tidak perlu lagi mengajukan upaya hukum,” kata Tonny pada Rappler.
Mary Jane sebelumnya tertangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada 25 April 2010 karena kedapatan membawa 2,622 kilogram heroin di dalam 2 koper. Kedatangannya di Indonesia memakai visa turis.
Ia kemudian divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010 karena melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2.
Sebelum mengajukan PK, Mary Jane telah mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo, namun ditolak.
— Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.