Komisi Yudisial rekomendasikan skorsing 6 bulan untuk Hakim Sarpin

Lina

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Komisi Yudisial rekomendasikan skorsing 6 bulan untuk Hakim Sarpin
Alasan KY: Sarpin tidak teliti dan arogan

JAKARTA, Indonesia — Masih ingat dengan Hakim Sarpin Rizaldi? Komisi Yudisial mengeluarkan rekomendasi agar hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini diberi sanksi skorsing selama 6 bulan.

(BACA: Anomali praperadilan Budi Gunawan)

“Pleno KY lengkap terdiri dari 7 orang menyepakati untuk merekomendasikan sanksi skorsing (non-palu) selama 6 bulan karena ada beberapa prinsip yang dilanggar Hakim Sarpin,” kata komisioner KY Imam Anshori Saleh melalui pesan singkat, Selasa, 30 Juni. 

“Prinsip yang dilanggar yakni tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan untuk memutus sehingga yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya.”

Sarpin bahkan salah menuliskan identitas ahli dengan menulis Profesor Sidharta sebagai ahli hukum pidana dan bukan ahli filsafat hukum sebagaimana seharusnya. 

Selain itu, KY juga menyoroti fasilitas pembelaan secara hukum yang diterima Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dari pengacara ternama Hotma Sitompoel.

Sikap arogan Sarpin juga dinilai membuat yang bersangkutan layak diberi sanksi. “Tidak rendah hati, yakni tidak memenuhi panggilan KY malah menantang, kalau berani KY datang ke PN Jakarta Selatan,” ujar Imam.

MA diharapkan selesaikan persoalan praperadilan

Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) dan salah satu pegiat koalisi masyarakat sipil yang melaporkan Hakim Sarpin ke KY, Dio Ashar mengapresiasi langkah KY.

“Ini bukti bahwa pengaduan masyarakat diproses dan ditindaklanjuti oleh KY, jadi kami mengapresiasi,” kata Dio. 

Meskipun demikian menurut Dio, persoalan ini perlu dilihat dalam konteks yang lebih makro. 

“Persoalannya kan bukan Hakim Sarpin-nya, tapi putusannya terkait praperadilan. Praperadilan ini sekarang menjadi bola liar yang tidak jelas pengaturannya secara hukum. Nah harapan kami sanksi Hakim Sarpin jadi entry point bagi Mahkamah Agung (MA) untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Dio.

(BACA: Pengamat hukum: Praperadilan polisi diterima, pedagang sapi ditolak)

Gayung bersambut. Pihak KY telah memastikan bahwa perkara Sarpin yang berkaitan dengan putusan praperadilannya sendiri akan dibawa ke MA.

“Adapun soal teknis yudisial yang menyangkut penetapan tersangka menjadi obyek praperadilan diserahkan sepenuhnya kepada MA,” kata Imam. Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!