Indonesia

Mahkamah Agung hukum perusahaan pembakar lahan Rp 366 miliar

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Mahkamah Agung hukum perusahaan pembakar lahan Rp 366 miliar

AFP

Praktisi hukum masih sangsi hakim berani memutuskan perkara pembakaran lahan yang disengaja

KABUT ASAP. Bencana asap di Provinsi Riau resahkan masyarakat. Foto oleh AFP

Jakarta, Indonesia — Mahkamah Agung menolak banding PT Kalista Alam, perusahaan sawit di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Nangroe Aceh Darussalam.

Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan perindustrian ini terbukti membakar lahannya sendiri.

“Menyatakan terdakwa PT Kalista Alam yang diwakili oleh Subianto Rusid selaku Direktur PT Kalista Alam telah terbukti melakukan pembakaran lahan,” demikian tertulis dalam putusan vonis Mahkamah Agung yang diketok pada 28 Agustus 2015 atas nomor perkara 651 K/PDT/2015.

PT Kalista Alam terbukti melanggar pasal 69 ayat 1 huruf H Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilakukan berlanjut juncto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam putusan juga disebutkan bahwa untuk memulihkan lahan gambut yang rusak seluas 1.000 hektar, PT Kalista Alam harus membayar kerugian sejumlah Rp 366 miliar lebih atas perbuatan mereka.  

Perusahaan ini mempunyai areal perkebunan kelapa sawit dengan luas kurang lebih 1.605 hektar dan telah memperoleh Izin Usaha Perkebunan sesuai dengan surat Gubernur Aceh No. 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Areal Perkebunan Kelapa Sawit. 

Perusahaan ini kemudian digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena dianggap merusak lingkungan. Pada 28 November 2013, Pengadilan Negeri Meulaboh mengabulkan seluruh gugatan tersebut, sehingga PT Kalista Alam harus membayar kerugian Rp 366 miliar. 

PT Kalista Alam kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (MA). Kedua instansi tersebut pun menolak bandingnya.

Hakim Agung Takdir Rahmadi yang mengetuk palu atas putusan ini mengatakan, “Bahwa Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup telah secara tegas mengadopsi asas-asas yang terkandung dalam Delarasi Rio 1992, yaitu asas-asas tanggungjawab negara, keterpaduan, kehati-hatian, keadilan, pencemar membayar, partisipatif dan kearifan lokal,” katanya. 

BLUSUKAN ASAP. Presiden Jokowi kunjungi langsung lokasi kebakaran hutan di Sumatera, September 2015. Foto oleh AFP  

Apa saja temuan investigasi terhadap PT Kalista? 

Berdasar keterangan ahli kebakaran hutan dan lahan Bambang Hero Saharjo, fakta dari hasil investigasi yang dilakukan di lokasi bekas kejadian pada 5 Mei 2012 dan 15 Juni 2012 menunjukkan bahwa memang penyiapan lahan dengan pembakaran sengaja dilakukan. 

Hal tersebut terlihat dengan jelas dimana areal terbakar penuh dengan arang dan abu hasil pembakaran, dan masih menghitam pada kayu yang terbakar.

Akibatnya, kebakaran itu telah merusak lapisan permukaan gambut dengan tebal rata-rata 5-10 cm sehingga akan mengganggu kesetimbangan ekosistem di lahan bekas terbakar tersebut.

ASAP. Pesawat mendarat di tengah kabut asap yang menutupi Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, Sumatera Utara, 29 Agustus 2015. Foto oleh Tamy Utari/EPA

Apa tanggapan menteri dan pakar hukum? 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengapresiasi putusan ini. Ia bahkan mengatakan pemerintah terus mengusut perusahaan-perusahaan nakal yang membakar lahannya. 

“Sedang dilakukan berita acara lapangan dan penelitiannya bisa 2-3 perusahaan (lagi) yang kena,” katanya pada Rappler, Selasa, 15 September.

Kemungkinan nama perusahaan akan diumumkan pekan ini.  

Siti menambahkan, sudah ada 13 perusahaan yang diketahui memiliki cukup bukti melanggar pidana dan akan diumumkan hari ini.

Sementara itu, para ahli hukum juga ikut berkomentar terkait putusan ini.

“Putusan MA ini menjadi landmark dan yurisprudensi bagi putusan terkait kasus pembakaran hutan,” kata Fifiek Mulyana dari kantor pengacara Mulyana & Abraar.  

Pengacara Melli Darsa dari Melli Darsa and Partners juga mengapresiasi putusan hakim. Ia berharap putusan ini bukan sekedar kebetulan saja. 

Tapi Melli menilai reformasi di tubuh Mahkamah Agung masih terlalu lamban.

“Pengalaman saya masih banyak putusan di tingkat rendah yang kurang menggembirakan termasuk di KPPU (Komite Pengawas Persaingan Usaha), yang dikenal kurang bersih,” katanya.

Melli juga menyoroti hakim-hakim agung di MA yang diduga kurang bersih. “Hanya satu-dua hakim yang baik,” katanya. 

Ia selanjutnya mengaku belum puas dengan putusan hakim kali ini. Butuh waktu bagi hakim-hakim untuk membuktikan mereka punya itikad baik memutuskan perkara dengan baik. 

“Siapapun yang bilang pengadilan lebih bersih hanya karena satu-dua putusan, tidak sedang bercanda, bukan?” katanya.

Mahkamah Agu Mahkamah Agung Republik Indonesia

—dengan laporan dari Uni Lubis/Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!