Jokowi: Tersangka jangan dijadikan ATM

ATA

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jokowi: Tersangka jangan dijadikan ATM

AFP

“Saya harap merit system harus ditegakkan tanpa kompromi. Hukum berjalan baik jika ada di tangan penegak hukum yang baik.”

  

JAKARTA, Indonesia — Presiden Joko “Jokowi” Widodo menginginkan reformasi dan pengawasan yang lebih baik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. 

“Saya tidak ingin dengar penegak hukum yang lakukan pemerasan, atau tindakan memperdagangkan perkara atau penuntutan, dan menjadikan tersangka sebagai ATM, tidak!” kata Jokowi dalam peringatan Hari Bakti Adhyaksa di Kejaksaan Agung, Rabu, 22 Juli. 

Jokowi mengatakan alih-alih saling “berhadapan”, lembaga penegak hukum termasuk juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri harus berdampingan mencegah dan memberantas korupsi bersama-sama. 

“Jangan sampai upaya memberantas korupsi dan penegakan hukum membuat pejabat dan pelaku bisnis tidak berani berinovasi bagi pembangunan,” kata Jokowi. “Di sini rakyat Indonesia butuh kesuksesan pembangunan dan program pembangunan yang ada.” 

Kekhawatiran Jokowi bukan tidak beralasan. Pejabat dan pegawai di lembaga penegakan hukum di Indonesia beberapa kali tertangkap basah menerima suap terkait perkara. 

Tahun lalu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena menerima suap terkait kasus pilkada yang ditanganinya. 

(BACA: Indonesians hail historic life sentence for corrupt judge) 

Sementara itu, baru-baru ini, beberapa hakim PTUN Medan tertangkap basah menerima suap dari pengacara yang bekerja untuk OC Kaligis. 

(BACA: OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka suap hakim PTUN Medan)

Di institusi kejaksaan tempat Jokowi menyampaikan pidatonya, jaksa Cirus Sinaga dipecat dengan tidak hormat karena ditengarai merekayasa berkas perkara mantan pegawai pajak yang Gayus Tambunan. Dia  dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena kasus ini. 

Di kasus yang sama, mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Edmond Ilyas dinyatakan bersalah melanggar etik dengan melakukan perbuatan tercela. Ia ditengarai menerima uang dari Gayus. 

Jokowi mengingatkan bahwa peringatan Hari Bakti Adhyaksa harusnya dimanfaatkan untuk introspeksi dan evaluasi kinerja. 

“Korps dituntut untuk selalu penuhi harapan rakyat sebagai institusi penegak hukum yang bersih terpercaya,” katanya.

“Reformasi harus dimulai dari pembenahan integritas,” kata Jokowi. “Saya harap merit system harus ditegakkan tanpa kompromi. Hukum berjalan baik jika ada di tangan penegak hukum yang baik.” — Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!