Kasus suap PTUN Medan, Gubernur Sumut diperiksa

Lina, Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kasus suap PTUN Medan, Gubernur Sumut diperiksa

GATTA DEWABRATA

Gatot terseret karena ada aliran dana dari istrinya, Evi Susanti, ke pengacara OC Kaligis terkait gugatan di PTUN Medan

JAKARTA, Indonesia— Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu, 22 Juli. 

Penyuapan hakim dan panitera ini diduga dilakukan oleh M. Yagari Bhastara, alias Gerry, pengacara yang bekerja untuk pengacara kondang OC Kaligis. Uang suap tersebut ditengarai untuk memenangkan kasus gugatan melawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial oleh Pemerintah Sumatera Utara. Kaligis sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Gatot terseret di kasus ini, karena istrinya, Evi Susanti, memberikan uang ribuan dolar bagi Kaligis untuk mengurus gugatan di PTUN ini. Menurut pengacara Gatot, Razman Nasution, uang tersebut digunakan untuk membayar jasa profesional Kaligis.

“Asal berangkat ke Medan, dan ada permintaan uang (dari Kaligis), diberikan 5 ribu dolar, 10 ribu dolar atau 3 ribu dolar,” kata Razman. “Ini adalah operational fee, bukan untuk menyuap hakim. Silakan buka rekaman, tidak pernah ada untuk suap-menyuap, tidak ada.” 

Sebelum pemeriksaan ini, kantor Gatot sudah digeledah KPK pada 11 dan 12 Juli.  

Berawal dari dugaan korupsi bansos 

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial tahun anggaran 2012 dan 2013 oleh Pemerintah Sumatera Utara. Kasus ini disidik oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menyeret mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis. 

Tidak terima dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut, Fuad menggugat Kejati Sumut ke PTUN Medan. Dia menyewa Kaligis untuk menjadi pengacaranya. 

Majelis hakim PTUN Medan, yang diketuai oleh Tripeni Irianto, memenangkan gugatan Fuad, menyatakan Kejati Sumut menyalahgunakan wewenang karena memeriksa Fuad. 

Tak lama setelah keputusan ini, Tripeni dan dua hakim lainnya tertangkap tangan oleh KPK menerima uang dari Gerry. Dari kantor Tripeni, KPK menyita uang 15 ribu dolar Amerika dan 5 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga sebagai “bayaran” untuk memenangkan kasus Fuad. 

Gatot dan Evi pun terseret

Foto oleh Gatta Dewabrata/Rappler

Kasus yang awalnya hanya menyangkut Fuad dan para hakim pun jadi menyeret Gatot dan Evi.  Meski Gatot mengaku tidak berkepentingan dengan kasus ini, Evi membayar Kaligis untuk menangani kasus Fuad.  

Menurut Razman, alasan kenapa Evi membayar Kaligis adalah untuk membantu kerja suaminya. “Dia (Evi) punya suami, ingin kinerja pemda enggak terganggu,” kata Razman 

Razman mengatakan meski Evi membayar Kaligis, Gatot tidak setuju dengan keputusan Fuad untuk menggugat Kejati Sumatera Utara. Dia juga disebutkan tidak menyetujui penunjukkan Kaligis sebagai pengacara Fuad. 

“Pak Gatot tidak tahu dan bahkan sesungguhnya beliau dan Bu Evi (Susanti) tidak sependapat dengan upaya hukum PTUN karena silakan saja proses berjalan,” kata Razman.

Lebih jauh lagi, Razman mengatakan tidak semua permintaan uang dari Kaligis pada Evi dilaporkan ke Gatot.  

Akankah Gatot jadi tersangka? 

Meski berstatus masih sebagai saksi, pemerintah atas permintaan KPK sudah mencegah Gatot dan Evi bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. 

Menurut sumber Rappler, KPK sedang mencari benang merah peran Gatot dalam kasus ini. Dia diduga mengetahui aliran dana untuk Kaligis. 

KPK juga berencana memeriksa Evi. “Pasti diperiksa,” kata pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Rabu, 22 Juli. “Kalau tidak salah (Evi) lagi umroh.” — Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!