Indonesia wRap: 24 Juli 2015

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Indonesia wRap: 24 Juli 2015
Polda Papua tetapkan 2 tersangka kerusuhan Tolikara, Gerindra buka peluang dukung Ahok maju jadi gubernur 2017, Minuman beralkohol dikenakan bea masuk 150%.

JAKARTA, Indonesia — Selamat pagi! Berikut rangkuman berita yang perlu kamu ketahui sepanjang 24 jam ke belakang. 

Polda Papua tetapkan 2 tersangka kerusuhan Tolikara

Polda Papua menetapkan dua warga asli sebagai tersangka pembakaran kios dan masjid di Kabupaten Tolikara pada 17 Juli lalu. “Inisialnya HK dan JW. Mereka, berdasarkan penyelidikan, diduga kuat terlibat kasus ini,” ujar Kapolda Papua Irjen Yotje Menda, Kamis. Menurut Yotje, peran kedua tersangka adalah “menyuruh langsung melakukan penyerangan terhadap jemaat salat.” Dalam sebuah wawancara dengan Metro TV, Kamis, Kepala Kepolisian RI Badrodin Haiti mengatakan profesi kedua tersangka adalah pegawai bank. Dengan ditangkapnya 2 orang ini, apakah Polisi masih mencari kemungkinan tersangka lain? Cari tahu di Rappler.com.

Minuman beralkohol dikenakan bea masuk 150%

Mulai Kamis, 23 Juli, pemerintah telah mengenakan bea masuk pada minuman beralkohol impor sebesar 150 persen. Kebijakan pemerintah itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 132/PMK.010/2015Dalam peraturan tersebut, jenis minuman etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya akan dikenakan bea masuk impor 150 persen.

Pengenaan bea masuk impor sebesar 150% ini masih terkait dengan hasil perundingan di World Trade Organization (WTO) beberapa tahun lalu. Menurut bekas pengurus WTO untuk Indonesia Gusmardi Bustami, kenaikan bea masuk juga karena alkohol bertentangan dengan nilai sosial budaya Indonesia. Apa saja jenis alkohol yang akan dikenakan kenaikan bea masuk? Jawabannya ada di sini. 

Gerindra buka peluang dukung Ahok maju jadi gubernur DKI 2017

Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. Foto oleh AFP

Meski warga Jakarta sudah mulai mengumpulkan KTP untuk mendukung Gubernur Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama maju kembali pada pemilihan 2017, Partai Gerindra tampak merajut benang hubungan baik dengan politisi asal Belitung itu. Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo, Gerindra tetap membuka peluang untuk mendukung Ahok maju 2 tahun lagi. Never say never.  (Ketua Umum Gerindra) Pak Prabowo sangat mengerti. Beliau sangat-sangat orang yang paling memaafkan,” kata Hashim, Kamis.

Ahok mengundurkan diri dari Gerindra tahun lalu, pada puncak kontroversi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Menurut Hashim, hubungan partainya dengan Ahok masih terjalin selama ini. “Dua tahun kan masih lama, jadi everything is possible,” ungkap Hashim, seperti dikutip Kompas.com. 

OC Kaligis akan ajukan praperadilan lawan KPK

Pengacara Otto Cornelis Kaligis (mengunakan baju tahanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). KPK menahan OC Kaligis terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara. Foto oleh Gatta Dewabrata/Rappler

Tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis akan mengajukan praperadilan melawan putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis. Pengacara menilai ada sejumlah prosedur hukum yang dilanggar oleh KPK. Pertama, masalah kunjungan. 

Kedua, masalah pemanggilan pertama Kaligis pada Senin, 13 Juli 2015, pukul 10:00 pagi. Menurut pengacara, undangan baru diterima di hari yang sama pukul 10:40. Dan ketiga, adalah Kaligis ditetapkan sebagai tersangka tanpa sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi. Penjelasan selengkapnya di Rappler.com. 

Warga Australia divonis 1 tahun penjara karena merokok ganja di Bali

Nicholas James Langan, 25 tahun, seorang warga negara Australia, divonis penjara selama 1 tahun karena tertangkap merokok ganja di pantai Batu Bolong, Bali, Januari silam. Ia tertangkap bersama seorang supir asal Indonesia yang bekerja di hotel tempat ia menginap. Polisi saat itu juga menyita mariyuana seberat 0.86 gram. Vonisnya lebih ringan dari 4 tahun yang diajukan jaksa karena Nicholas bersikap sopan selama persidangan, dan mengingat usianya yang masih muda. Baca berita ini dalam bahasa Inggris di sini. —Rappler.com

Dapatkan wRap di emailmu

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!