PM Inggris tolak permintaan Jokowi turunkan bea masuk

ATA

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

PM Inggris tolak permintaan Jokowi turunkan bea masuk

EPA

Diminta Jokowi menurunkan bea masuk bagi produk Indonesia, PM Inggris David Cameron malah menyarankan Jokowi membuat FTA dengan Uni Eropa

JAKARTA, Indonesia — Permintaan Presiden Joko “Jokowi” Widodo agar Inggris menurunkan bea masuk untuk beberapa produk dari Indonesia tak bersambut. Perdana Menteri Inggris David Cameron justru meminta Jokowi untuk membuat free trade agreement (FTA) dengan Uni Eropa.  

“Saya berharap Inggris dapat memberlakukan tarif masuk yang lebih rendah bagi produk Indonesia, seperti kayu, pakaian, kopi, dan produk perikanan,” kata Jokowi kepada Cameron, setelah menandatangani nota kesepahaman antara Indonesia dan Inggris, Senin, 27 Juni. 

Namun Cameron menilai bahwa yang bisa dilakukan adalah mengimplementasikan free trade agreement (FTA) antara Uni Eropa dengan Indonesia. 

“Apa yang Anda sebutkan terkait tarif dan akses pasar, saya rasa pendekatan terbaik adalah kita mendorong kerja keras untuk membuat free trade agreement antara Uni Eropa dan Indonesia,” kata Cameron. 

“Saya rasa tidak ada yang salah dengan menjalin free trade agremeent  dengan Indonesia, dan pada saat yang sama kesepakatan (FTA) dengan ASEAN. Saya rasa ini adalah kesempatan besar melalui free trade agreement.” 

FTA vs bea masuk

Tiap negara memiliki nominal bea masuk yang berbeda. Indonesia sendiri belum lama menaikkan tarif bea masuk atas barang impor. 

“Tarif bea masuk rata-rata kita termasuk salah satu terendah di dunia. Sebelumnya (rata-rata) hanya 7,73 persen, setelahnya tarif bea masuk naik menjadi 8,83 persen,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, seperti dikutip Antara, Senin, 27 Juli.   

Bambang mengatakan penyesuaian tarif tersebut bukan untuk meningkatkan penerimaan negara, tapi lebih untuk melindungi industri dalam negeri. 

“Tarif bea masuk ini juga masih rendah (meskipun sudah mengalami kenaikan). Jadi tidak ada isu terkait proteksi,” ujarnya.

Menurut pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara, bila sebuah negara memiliki kesepakatan FTA dengan Indonesia, maka bea masuk tidak lagi berlaku. Tarif yang berlaku adalah referensi tarif perdagangan yang disepakati dalam FTA. — Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!