Istri Gubernur Sumut diperiksa KPK

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Istri Gubernur Sumut diperiksa KPK
Evi mengaku ditanya KPK terkait uang yang diberikannya pada pengacara OC Kaligis. Dia menolak memberitahu sumber uang tersebut

JAKARTA, Indonesia — Evi Susanti, istri kedua Gubernur Sumatera Utara, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 27 Juli. Evi diduga memberikan uang pada pengacara OC Kaligis yang terkait kasus suap hakim PTUN Medan.  

Usai diperiksa KPK, Evi mengaku dia ditanya soal uang yang diberikan pada Kaligis. Namun dia tidak bersedia memberitahukan sumber uang tersebut. 

“Nanti saja biar Bapak (Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho) yang jelaskan,” kata Evi seperti dikutip Antara 

(BACA: Kasus suap PTUN Medan, Gubernur Sumut diperiksa)

Anak buah Kaligis, M. Yagari Bhastara yang juga dikenal sebagai Gerry, tertangkap tangan menyuap hakim dan panitera PTUN Medan. Uang tersebut diduga untuk memenangkan kasus gugatan melawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diajukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintahan Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.  

Fuad menggugat kejaksaan karena menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk menyelidiki dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Sumatera Utara, yang diduga merugikan pemerintah sebesar Rp9 miliar. Kaligis ditunjuk menjadi pengacara di kasus ini.  

Pekan lalu, pengacara Gerry, Haeruddin Massaro, mengatakan Evi memberikan uang bagi Kaligis untuk menangani kasus ini.  “Bu Evi ini dalam perkara yang ditangani Gerry, dia dominan,” kata Haeruddin.  

“Bukan dominan dalam melakukan suap, dia yang kontak ke Gerry, ke OC Kaligis, bahkan kata Gerry ada duit yang diserahkan Evi ke OC Kaligis ke kantor. Tapi ke Gerry gak pernah sama sekali, Gerry hanya mengurusi administrasi misalnya sidang.”

Evi membantah ini. “Tidak benar saya ada komunikasi dengan Gerry. Saya hanya remind (mengingatkan) Gerry sementara Pak OC ingin berlanjut,” kata Evi

Pengacara Gatot, Razman Nasution, mengakui bahwa Evi memang membayar Kaligis beberapa kali sejumlah 5 ribu dolar, 10 ribu dolar dan 3 ribu dolar. Namun, dia mengatakan uang tersebut adalah operational fee, bukan untuk menyuap hakim. 

“Dia (Evi) punya suami, ingin kinerja pemda enggak terganggu,” kata Razman.

Kepala bagian pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan baik Gatot maupun Evi masih diperiksa sebagai saksi. 

“Pastinya keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan,” kata Priharsa, Senin, 27 Juli. — Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!