KPK tetapkan Gubernur Sumut Gatot dan istri mudanya sebagai tersangka

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK tetapkan Gubernur Sumut Gatot dan istri mudanya sebagai tersangka
Gatot dan Evi diduga sebagai sumber dana suap tiga hakim PTUN.

JAKARTA, Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa, 28 Juli.

“Hasil ekspose pada Rapim (rapat pimpinan lengkap) progress kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) Hakim PTUN, maka KPK per hari ini menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN, dan ES (istrinya) sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua Indriyanto Seno Adji pada Rappler lewat pesan singkat, Selasa.

“Penetapan tersangka ini berdasar pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat buktinya,” kata Indriyanto lagi. 

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF), Dermawan Ginting (DG), serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY).

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya yang bernama Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam OTT di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 45 juta) di kantor Tripeni.

Kaligis sendiri dijemput paksa di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 dan langsung ditahan pada hari yang sama.

Apa peran Gatot? 

KPK sebelumnya sudah memeriksa Gatot dan istri keduanya, Evi, sehari sebelum penetapan tersangka. Keduanya disebut sebagai sumber dana suap tiga hakim PTUN Medan lewat Kaligis.  

Selama pemeriksaan selama 14 jam kemarin, keduanya sempat dicecar soal duit suap tersebut. 

Usai diperiksa, Gatot dan Evi membela diri. Gatot menegaskan Evi bukanlah pihak yang berinisiatif menyuap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. 

Gatot menyebut justru Kaligis adalah pihak yang bersikukuh ingin menangani dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial tahun anggaran 2012 dan 2013 oleh Pemerintah Sumatera Utara.

Kantor pengacara Kaligis lah yang ditunjuk menjadi pengacara di kasus ini. 

Pernyataan ini bertentangan dengan kubu Kaligis. “Gerry menyebut peran Evi begitu dominan karena menjadi penghubung antara pihak Gatot dan OC Kaligis. Evi juga yang kerap memberi perintah. Ini-itunya ia yang mengatur,” ujar pengacara Gerry, Haerudin Masarro, kepada Tempo.co.

Haerudin juga bercerita bahwa Gerry tahu Evi sering memberi uang ke OC Kaligis. “Uang itu, menurut Gerry, dari Gatot selaku klien OC Kaligis. Uang beberapa kali dikirim lewat Evi,” ujarnya.

Gatot ajukan praperadilan

Kuasa hukum Gatot, Razman Arief Nasution, mengatakan bahwa ia juga baru mendengar secara pribadi dari Indriyanto lewat pesan singkat. 

Selanjutnya, pengacara akan mengajukan praperadilan. “Tidak ada lagi cara yg harus kita tempuh ya kita akan lalukan upaya hukum yaitu praperadilan,” katanya. 

Menurutnya, penetapan tersangka atas Gatot janggal. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!