Jaksa Agung: Mary Jane bisa ajukan grasi berdasarkan putusan di Filipina

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jaksa Agung: Mary Jane bisa ajukan grasi berdasarkan putusan di Filipina

EPA

Bila terbukti Mary Jane korban trafficking, maka putusan pengadilan di Filipina bisa jadi bukti untuk ajukan grasi

JAKARTA, Indonesia — Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan proses hukum yang sedang berjalan di Filipina tidak akan mengubah hukuman terhadap Mary Jane. Namun putusan pengadilan di Filipina nantinya bisa dijadikan bukti untuk mengajukan grasi. 

“Misal nanti pengadilan Filipina memutuskan bahwa dia korban trafficking juga sulit untuk bebas dari hukuman di sini,” kata Prasetyo sebagaimana dikutip media, Rabu, 29 Juli. 

“Tapi putusannya mungkin kalau dia ingin menjadikan novum bisa untuk mengajukan grasi lagi atau mungkin PK.” 

Pengacara Mary Jane, Agus Salim, memang berharap bahwa putusan di Filipina segera keluar sehingga bisa digunakan untuk menentukan proses hukum selanjutnya.  

“Kita akan mengajukan grasi atau PK kembali, tapi itu tergantung pada keputusan di sana (Filipina),” kata Agus pada Rappler.

Delegasi Filipina menemui pejabat Kejaksaan Agung membahas kasus Mary Jane Veloso, Rabu, 29 Juli. Foto oleh Febriana Firdaus/Rappler

Delegasi dari Kementerian Kehakiman dan Kementerian Luar Negeri Filipina menemui pejabat Kejaksaan Agung untuk membahas mengenai perkembangan kasus penyelidikan terhadap perekrut Mary Jane di Filipina, dan untuk membahas mengenai kemungkinan mutual legal assistance, Rabu, 29 Juli. 

Terkait yang terakhir, juru bicara Kejagung Tony Spontana mengatakan masih akan dibahas terlebih dahulu. Yang jelas, Mary Jane tetap tidak diizinkan meninggalkan Indonesia.  

“Kami tidak akan pernah mengizinkan Mary Jane dibawa ke Filipina. Kami menawarkan, silakan anda mengambil keterangan penyidik ke sini, video press conference, atau mana pertanyaannya kami yang tanyakan,” kata Tony.  

Mary Jane dijatuhi hukuman mati setelah terbukti membawa masuk 2,6 kilogram heroin ke Indonesia. Belakangan berkembang dugaan bahwa dia dijebak dan adalah korban perdagangan manusia. 

(BACA: Kisah hidup perekrut Mary Jane Veloso)

Filipina lalu meminta Pemerintah Indonesia untuk menunda hukuman yang sedianya dilakukan pada April 2015. Beberapa jam sebelum ekskusi dilakukan, Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengabulkan permintaan tersebut. Mary Jane ditunda eksekusinya untuk memberikan kesaksian untuk kasus tersebut. — Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!