Pilkada 2015: Tanpa Perppu, 7 daerah harus tunda pilkadanya

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pilkada 2015: Tanpa Perppu, 7 daerah harus tunda pilkadanya

EPA

Penundaan akan merugikan calon yang telah siap.
JAKARTA, Indonesia — Pasca masa perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015, jumlah bakal pasangan calon di 7 daerah tetap tak memenuhi kuota. Konsekuensinya, pilkada di daerah-daerah tersebut terancam ditunda ke 2017. 
“Ya, sesuai aturannya begitu. Calon yang kurang dari dua pasangan, ya ditunda sampai pilkada berikutnya,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, Selasa, 4 Agustus, sebagaimana dikutip oleh media.
Masihkah ada harapan bagi daerah-daerah ini untuk tetap dapat menyelenggarakan pilkada pada 2015? 
“Kecuali ada aturan baru, kami berkewajiban menindaklanjuti,” ujar Komisioner KPU lainnya, Ida Budhiati, kepada media.
Salah satu opsi aturan baru yang ada adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Namun sejauh ini, Presiden Joko “Jokowi” Widodo sendiri mengungkapkan bahwa langkah ini belum perlu diambil.
Sesuai dengan keterangan Hadar kepada Rappler baru-baru ini, adanya penundaan bagaimanapun akan merugikan pasangan calon yang telah mendaftar dan melakukan persiapan untuk mengikuti pemilihan di akhir tahun nanti. 
Tujuh yang pilkadanya sementara ini harus ditunda adalah:
1. Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
2. Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
3. Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
4. Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
5. Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
6. Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
7. Kota Surabaya, Jawa Timur.
Rappler.com  

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!